gambar
Minut  

KPU Minut Gandeng Wartawan Mengadakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Mengacu surat edaran sekertaris jendral KPU nomor 11 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Minahasa Utara, gandeng Wartawan Minut, mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024. di digelar di kafe Manjo Coffee Airmadidi. Jumat (8/12/2023).

Kegiatan tersebut sebagai Nara Sumber (Narsum) Evendi Sondak MSi memaparkan
Dasar Hukum
1. UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. UU KPU nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
3. UU KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
Jembatan rakyat berdaulat peran penting dari media untuk jadi corong dalam rangka mengsosialisasi penyelengara pemilu.

Sementara Narsum, DR Viktory Roty MPd, M.Theol, dalam paparannya mengatakan, pemilu adalah Sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota DPRD RI, DPRD RI, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden. serta apa peran penting media dalam hajatan pemilihan umum, adalah memberitakan informasi karena media pilar ke 4 demokrasi karena wartawan tidak bisa dibatasi oleh pemerintah sepanjang itu berita yang benar bukan hoax.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Utara, Risky A. Pogaga
mejelaskan, Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul pada tempatnya.

“Jadi bisa dilaporkan kepa kami, terkait pemasangan baliho atau tanda gambar calon di depan sekolah, kantor pemerintahan atau di depan sarana Agama,” ucap Pogaga

Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw juga menjelaskan, merujuk sesuai UU pers no 40 tahun 1999 dimana tugas sosial kontrol dan netral dari ruang itulah sangat penting jadi jembatan KPU untuk menyampaikan bagaimana peran penting partisipasi politik masyarakat dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.

“Ada juga penyelenggara yang masih bingung mengenai data pemilih sementara hasil perbaikan dan juga DPT. Mengenai perbaikan data dimana juga ada masyarakat belum terdata, maka KPU menghimbau masyarakat diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai pemilih 30 hari sebelum hari H,” ujar Lumanauw