KPU Sangihe Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak 2024

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Sangihe dengan cara membakar surat suara di dalam drum.

Ketua KPU Sangihe, Absan R. Tahendung, memimpin langsung proses pemusnahan yang turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Wenseslaus F. Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta sejumlah tokoh agama setempat.

Dalam sambutannya, Absan menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai regulasi setelah proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik selesai hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Sesuai aturan, surat suara yang rusak atau sisa harus dimusnahkan untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Ia merinci, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 859 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, serta 123 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe.

Pemusnahan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh KPU dan Bawaslu Sangihe, serta disaksikan perwakilan Forkopimda. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan.