MANADO, BERITA ONLINE LOKAL– Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y Tinangon, Senin (5/12/2022) secara resmi mengumumkan surat Nomor : 447/ PL.01.4-Pu/71/22 tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut Meidy Y Tinangon, ini berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk Balon Anggota DPD.
Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon menjelaskan, sehubungan hal tersebut maka dengan ini diumumkan bahwa :
1. Jumlah dukungan minimal pemilih untuk Balon perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota DPD tahun 2024 yaitu :
– Syarat dukungan minimal pemilih
Jumlah DPT : 1.831.867
Jumlah dukungan : 2000
– Syarat sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota
Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota
2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunkan Sistim Informasi Pencalonan (Silon).
3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi Balon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulut melalui nomor hp : 0813 4139 1494/ 0812 4578 3809 atau hadir langsung diruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulut Jln Diponegoro 25 Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistim Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. (JoTam)