BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon secara resmi mengumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dengan
memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 23 September 2024. Berikut diumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(DRO)