Kumtua Desa Gangga Dua dan Desa Naen Satu Masuk Radar Kejari Minut.

Peliput: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. didatang Hukum Tua Desa Gangga, Hamid Sangaji Kecamatan Likupang Barat bersama Hukum Tua Desa Naen Satu, Rony Sigar Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, didampingi Inspektorat, Stephen Tuwaidan (Inspektur) serta pegawai inspektorat lainya. Rabu (21/6/2023).

Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DanDes). Ada beberapa kegiatan pembangunan di desa.

Menurut Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan menyatakan kepada media ini (beritaonlinelokal.com) bahwa, memang benar kami bersama kedua hukum tua yaitu hukum tua Desa Gangga Dua dan Desa Naen Satu mendatangi kantor Kejari Minut dalam rangka menyaksikan langsung penyaataan perjanjian akan mengembalikan anggaran sesuai temuan Inspektorat kepada kedua hukum tua.

“Jadi mereka itu siap bertanggung jawab akan kembalikan untuk itu kami melibatkan Kejari karena Inspektorat ada MoU dengan Kejaksaan dan segala sesuatu yang terjadi temuan itu di koordinasikan dengan Kejaksaan, karena Kejaksaan akan bantu juga dalam proses untuk proses pengawasan, supaya juga mereka kedua hukum tua, ada sepengetahuan Kejaksaan kesepakatan mereka untuk mengantinya. Misalnya mereka akan kembalikan 1 tahun, itu akan dipantau oleh kejaksaan dan kalau tidak diganti ada Kejaksaan akan proses sesuai ketentuan hukum, dan kedua hukum tua masing-masing Hukum Tua Desa Gangga Dua, Hamid Sangaji Kecamatan Likupang Barat bersama Hukum Tua Desa Naen Satu, Rony Sigar Kecamatan Wori telah diberikan waktu 1 tahun, kalau hukum tua desa Gangga Dua temuannya sekitar 300 juta dan desa Naen Satu sekitar 100 juta. Himbauan untuk hukum tua lain jangan sampai seperti Gangga Dua dan Naen Satu, artinya jangan coba coba untuk tidak mengerjakan pekerjaan lewat Dana Desa karena konsekuensinya hukum,” jelas Kepala Inspektorat Minahasa Utara.

Sementara Wilke Rabeta, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut), menyatakan kedua desa diduga telah melakukan penyalahgunaan APBDes Tahun 2022.
“Kami telah menyaksikan langsung kedua hukum tua, masing – masing dari desa Gangga Dua dan desa Naen Satu yang telah membuat pernyataan untuk menganti anggaran yang jadi temuan dan diberikan waktu selama 1tahun oleh pihak Inspektorat, dan bilah mana perjanjian itu tidak. ditepati maka kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Rabeta