LAK-P2N Akan Laporkan PT. Bhineka Mancawisata. Ngangi: Perusakan Terumbu Karang Kejahatan Luar Biasa

Peliiput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Perombakan terumbu karang dilokasi area didirikan hotel, di pantai Desa Paputungan, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini di duga dilakuakan oleh pihak Hotel yang berpayung lewat PT. Bhineka Mancawisata (BMW), yang dinilai telah merusak terumbu karang setempat.  Aktifitas mengeruk terumbu karang dengan metode menurunkan alat berat atau excavator di pantai tersebut pada tahun 2019 ada dugaan juga tidak memiliki ijjin.

Surya Bawole warga Desa Paputungan menyatakan bahwa, pengerukan terumbu karangy yang di lakukan oleh PT. Bhineka Mancawisata (BMW), pada tahun 2019 waktu itu, tidak memiliki ijin.

“Perusakan terumbu karang dan hutan mangrove sudah kami laporkan dan masi dalam proses persidangan, dan memang perusakan waktu itu terjadi pada tahun 2019 dan tidak memiliki ijin untuk itu, bilah pihak PT. Bhineka Mancawisata (BMW), menunjukan ijin, itu kemungkinan ijin itu sesudah terjadi perusakan,” ucap Surya

Sementara Ketua LAK-P2N (Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional)melalui Ketua Umum Novie Ngangi menyatakan lewat media ini (BeritaOnlineLokal), pihaknya akan buat laporkan resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan RI dan Bareskrim Mabes Polri, Kejagung RI dan Ombusmen RI, akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan PT. Bhineka Mancawisata (BMW) dan ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, kejadian tersebut  dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara. Terumbu karang yang telah hidup selama ratusan tahun dan hanya di rusak oleh pihak PT. BMW,” kata Ngangi

Tindak Pidana tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Yakni Pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007. Sangatlah jelas.
Berikut isi Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 :

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :

a.menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;

b.mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;

c.menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

d.menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

e.menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

f.melakukan konversi  Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

g.menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;

h.menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;

i.melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

j.melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

k.melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta

l.melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya

Ancaman hukuman bagi pelaku Eksploitasi Terumbu Karang adalah paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit 2 Miliyard