BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna melakukan pemusnahan sebanyak 1.250 liter minuman keras (Miras) tanpa ijin atau ilegal. Dimana ribuan liter minuman beralkohol ini diamankan sejumlah personal Lanal Tahuna saat pelaksanaan operasi penegakan hukum Illegal Activity, yang dilaksanakan di lingkungan wilayah kerja Lanal Tahuna, beberapa waktu lalu.
“Pagi ini kita akan memusnahkan lebih kurang dari 1.250 liter minuman keras ilegal yang secara berkelanjutan, merupakan hasil pelaksanaan operasi penegakan hukum Illegal Activity yang dilaksanakan di lingkungan wilayah kerja Lanal Tahuna. Hal ini tidak lain, yang pertama harapannya bisa memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam hal pengamanan objek vital strategis nasional yang salah satunya adalah Pelabuhan,” ujar Danlanal Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto SH MTr Hanla MM CTMP, saat memberikan sambutan, Selasa (1/8/2023), bertempat di Mako Lanal Tahuna.
Dikatakan Danlanal, bahwa hal ini merupakan satu amanah bagi TNI Angkatan Laut dalam hal ini dapat bersama-sama dengan stakeholder lainnya di Kabupaten Sangihe, bertujuan untuk mengamankan wilayah perbatasan dari dan lewat laut.
“Dimana dalam peraturan perundang-undangan, tentunya kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Sangihe merupakan salah satu wilayah perbatasan, khususnya perbatasan laut Indonesia-Filipina. Selanjutnya juga Kabupaten Sangihe ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan yang dapat melaksanakan ekspor atau impor semua produk ekonomi,” ucap dia.
Lanjut Danlanal, sesuai dengan peraturan pemerintah Provinsi Sulawesi utara, yang tertuang dalam Perda nomor 4 Tahun 2014, disebutkan dengan tegas bahwa pelaksanaan pendistribusian pengunaan Miras beralkohol golongan A, B dan C.
“Nah, sayangnya miras illegal jenis cap tikus ini saat diamankan tidak ada yang mengaku dan tidak ada kepemilikannya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengadilan Negeri Kabupaten Sangihe, untuk mengajukan penetapan barang sitaan, dan selanjutnya setelah diterbitkan surat penetapan tersebut kami kembali mengajukan surat penetapan agar dapat dilaksanakannya pemusnahan barang sitaan ini,” jelas Danlanal.
Lanjut dia lagi, dengan adanya operasi ini mudah-mudahan dapat memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara pada umumnya, dan kabupaten Sangihe pada khususnya, bahwa Lanal Tahuna sebagai bagian integral dari TNI Angkatan Laut benar-benar konsisten dan berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal melaksanakan pengamanan semua jenis produk ilegal yang ada di Kabupaten Sangihe.
“Secara teknis untuk yang diamankan dapat kami sampaikan pada tanggal 13 April 2023 di KM Barcelona 3A kami mengamankan 650 liter miras illegal. Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 di KM Barcelona 3A diamankan 6 kantong plastik, berisi kurang lebih 150 liter miras ilegal ditambah dengan satu karton kurang lebih 50 liter. Dan pada Sabtu 15 Juli 2023 di kapal penumpang yang sama juga, kami mengamnkan 10 kardus kurang lebih 400 liter sehingga totalnya sekitar 1.250 liter,” pungkas dia.