Langgar Netralitas ASN, Ini Isi “Surat Cinta” BKN Buat Give Mose Cs

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pelantikan yang dilakukan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar terhadap Give Renaldow Mose sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung terus menuai kontroversi.

Pasalnya, Give yang disinyalir merupakan pejabat bermasalah karena terbukti melanggar netralitas ASN, saat ini bernafas lega dengan kursi empuk di lembaga yang merupakan nadi kepegawaian jajaran Pemkot Bitung.

Adapun rekomendasi BKN melalui Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN nomor 1467/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025, menerangkan bahwa berdasarkan rekomendasi/penerusan hasil pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung menyatakan bahwa Give Renaldow Mose memenuhi unsur pelanggaran netralitas bersama 13 ASN lainnya.

Mengacu pada Berita Acara Rapat Penyamaan Persepsi Tindak Lanjut Penanganan Netralitas ASN yang telah dilaksanakan oleh Satuan Tugas Netralitas yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maka tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah mendapatkan rekomendasi hasil pengawasan dari Bawaslu dilakukan dengan surat klarifikasi dan tindak lanjut Kepala BKN.

Berdasarkan Peraturan Perundangan – undangan yang berlaku serta Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, maka Badan Kepegawaian Negara merekomendasikan kepada Wali Kota Bitung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN melalui penegakan hukum disiplin.

Diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa terhadap Sdr. Give Renaldow Mose atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dimaksud, menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.

Menindaklanjuti rekomendasi dari BKN, Maurits Mantiri, dimana saat itu menjabat Wali Kota Bitung yang juga selaku pejabat pembina kepegawaian akhirnya menetapkan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Give Cs.

Adapun putusan sanksi yang ditetapkan Maurits Mantiri, yakni :

(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.

(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.

Berdasarkan putusan yang sudah ditegakkan, ASN tersebut pun melakukan upaya keberatan (banding) kepada Wali Kota Bitung, Hengky Honandar. Namun hingga saat ini, putusan terhadap sejumlah ASN pasca mengajukan keberatan tak kunjung dipublikasikan.

Pasca pelantikan pun mengundang berbagai argumen dan narasi yang terus bergulir, bahwa kebijakan Wali Kota Hengky tersebut, diduga menjadi signal dirinya mematahkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan putusan Wali Kota sebelumnya.

Sementara itu, pelantikan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri dan BKN, yang intinya, dikembalikan pada jabatan semula atau yang setara karena demosi empat tahun lalu.

Namun sangat disayangkan, diduga tanpa mempertimbangkan pelanggaran dari ASN tersebut, yang notabene juga merupakan rekomendasi dari markas besar kepegawaian, yakni BKN.

“Intinya harus ada efek jera, bukan diistimewakan. Apa karena mau balas budi ? atau karena orang dalam ?. Saya pastikan jika tidak ada penegakan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar netralitas, kedepannya akan terjadi lebih hebat lagi peran ASN dalam kancah perpolitikan. Karena mereka menganggap yang penting ada berjuang. Semoga tidak akan terjadi, ASN adalah abdi pelayan masyarakat yang tentunya bekerja dengan profesional, berintegritas dan bertanggungjawab,” singkat salah satu aktivis, Rusdiyanto Makahinda.

“Dari informasi yang saya dapat dari pemberitaan media, bahwa Wali Kota Bitung sudah memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhi pasca para pelanggar netralitas mengajukan keberatan. Maka kami minta Wali Kota, untuk segera mempublikasikan apa hasil putusan tersebut. Wujudkan pemerintahan yang good governance dengan dilandasi asas transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan. Sekali lagi publik menunggu,” tegas Rusdiyanto.