Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL — Lembaga Swadaya Masyarakat Sulut Corruption Watch (SCW) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan sejumlah Desa di Likupang Raya dan telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara. Rabu(21/1/2016)
Ketua SCW Novie Ngangi menyampaikan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, khususnya pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Laporan sudah kami masukkan secara resmi ke Kejari Minahasa Utara. Selanjutnya kami akan mengawal prosesnya agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Ketua SCW kepada media ini beritaonlinelokal.com
Ketua Sulawesi Utara, SCW menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dokumen, temuan lapangan dan laporan masyarakat serta indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa dengan peruntukan yang seharusnya.
Meski demikian, SCW menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta dan indikasi.
Kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya ada pada kejaksaan,” lanjutnya.
SCW juga meminta Kejari Minahasa Utara agar menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih, mengingat dana desa merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, SCW menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun dokumen pendukung apabila dibutuhkan oleh penyidik dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan










