Mantan Plt Kumtua Desa Paslaten, Perlu Lidik Kejaksaan Terkait Geser Dana Pajak

BERITA ONLINE LOKAL– Akibat Kebijakan Menggeser Dana, Warga Desa Paslaten Belum Terima BLT Desember 2020 Minahasa Utara, karena ingin mendapatkan pujian, atau entah ada apa dibalik itu, seorang mantan hukum tua desa Paslaten kecamatan Likupang  Selatan, mem-plot dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) desa demi melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
Sampai akhir bulan Januari ini hak warga penerima belum mendapatkan BLT Bulan Desember.
Mantan Plt. Hukum tua Paslaten Jouke Kodoati (sekarang sudah menjabat Plt Hukum tua desa Kokole 1) kecamatan Liksel, sedangkan pertanggungjawaban keuangan di desa Paslaten belum rampung ditinggalnya.
Hingga sudah beberapa kali mendapat jabatan Plt, tak heran jika ia sudah berpengalaman. Makanya saat  dikonfirmasi dirinya tidak menampik hal tersebut. “Uang untuk pembayaran BLT itu ada, karena desa akan menerima dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dari pemerintah sebagai kompensasi dari pelunasan pajak 100 persen,” urai Kodoatie kepada sejumlah wartawan waktu di telpon, Kamis (28/1).
Bahkan menurutnya, untuk jumlah penerima BLT bulan Desember lalu akan dikurangi karena ada penerima yang tidak sesuai atau tidak layak lagi untuk menerima bantuan tersebut.
“Dana itu ada, dan saat ini saya tidak lagi menjabat hukum tua di desa Paslaten. Untuk jumlah penerima BLT akan dikurangi karena ada yang tidak sesuai, dan saya telah bermusyawarah dengan BPD terkait pengurangan itu,” ungkapnya.
Sementara Plt Hukum tua desa Paslaten saat ini, Meyti Rumimpunu membenarkan soal adanya kekurangan dana untuk pembayaran BLT bulan Desember. Pembayaran BLT bebernya, baru bisa dibayarkan dua bulan, yakni bulan Oktober dan November, sementara untuk bulan Desember belum bisa dibayarkan karena anggaran tidak cukup.
“Untuk bulan Oktober dan November sudah saya bayarkan, untuk Desember ini belum saya bayarkan karena dana yang tersisa tidak cukup. Untuk itu saya akan menggelar musyawarah dengan BPD dan penerima BLT guna membicarakan masalah ini dan rencana rasionalisasi penerima BLT.” jelas Rumimpunu.
Ditanya soal dana BLT yang telah digunakan untuk melunasi PBB tahun 2020 lalu, Rumimpunu membernarkan namun itu terjadi pada pemerintahan yang sebelumnya.
“Saat ini tugas saya hanya untuk membayarkan hak warga BLT yang terdampak pandemi covid saja,” tutup Rumimpunu