Manado, Berita Online Lokal.Com- Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA) DPRD Sulut, Melky J Pangemanan (MJP) mengkritik Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida yang telah disampaikan dan dijelaskan Wakil Gubernur Steven Kandow dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (3/7/2023).
Ini teejadi sebelum Rapat Paripurna DPRD ditutup, Melky J Pangemanan (MJP) angkat bicara dengan mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna khusus untuk substansi penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur itu cacat formal.
MJP menjelaskan, dalam Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur persetujuan bersama oleh Alat Kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan Ranperda Provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA).
Rapat BAPEMPERDA dengan Biro Hukum dan perangkat daerah selaku pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulut belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama karena BAPEMPERDA men-skors rapat bersama Biro Hukum dan perangkat daerah pengusul ranperda.
Hasil rapat BAPEMPERDA, masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan apakah adanya urgensi atas suatu Ranperda.
MJP menambahkan, yang menjadi pertanyaan kenapa dilaksanakan rapat paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari BAPEMPERDA.
“Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural,” tegas MJP. (JoTam)