Manado, Berita Online Lokal. Com- Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024 DPRD Provinsi Sulut bahas anggaran Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dengan Biro Hukum Setprov Sulut Kamis (10/4/2025) di ruang rapat paripurna.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen, yang hadir dicecar dengan berbagai pertanyaan dari peserta pansus LKPJ. Salah satunya terkait anggaran bantuan hukum bagi warga miskin.
Dalam kesempatan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Cindy Wurangian menanyakan program pemberian bantuan hukum dari Biro Hukum bagi warga miskin.
“Saya ingin menanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat, sudah berapa banyak kasus yang ditangani, mohon penjelasan,” ucap Cindy Wurangian.
Saat yang sama Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh juga mengingatkan, untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021.
“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini ada Perda yang mengatur dan ada alokasi dananya,” ungkap Sondakh.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Plt. Flora Krisen menyampaikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikana bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Menurutnya, pihaknya tidak memberikan uang tunai kepada warga, tapi kepada organisasi bantuan hukum terakreditasi yang melakukan pendampingan hukum.
Ditambahkannya, tahun ini sudah ada sembilan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Bahkan sudah ada delapan perkara yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Biro Hukum.
Disisi tang sama Ketua Pansus LKPJ 2024, H.Amir Liputo juga mengingatkan kepada Karo Hukum, bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif harus dilaksanakan. (JoTam)










