MINUT – Kasus Pengelembungan suara kepada salah satu calon pilcaleg yang terjadi di Likupang Barat. Partai Buruh Minahasa Utara, berani membuktikan mengungkapkan fakta yang terjadi agar agar masyarakat tau bahwa partai Buruj tidak main main dalam kasus yang terjadi.
Pengacara Partai Buruh, Ignatius Pangulimang, SH, menjelaskan kepada media ini. Senin 20 mai 2024, bahwa pengawalan persidangan itu bacaan dakwaan pemeriksaan saksi, saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan tuntutan,pembelaan baru, dan yang tadi replik namanya. Pandangan mengenai persidangan ini sudah sangat jelas, itu di atur di UU pemilu apa yang di laksanakan oleh pengadilan negri, sudah sesuai dengan aturan yang ada menyangkut permasalahan ini orang pasti bertanya tanya tentang perbuatan yang sudah terjadi, dan sudah dikembalikan pertanyaannya perbuatan mengenai pergeseran suara yang dititik beratkan pada perbuatan pidana.
“Perbuatan pada hukum itu, yang dikejar oleh partai buru, partai buru disini merasa dirugikan karena perbuatan itu dan sudah sangat jelas dikatakan di undang undang pemilu pengadilan negeri mengadili tindak pidana pemilu ada 3 kategori yang pertama adalah, sidang administrasinya itu dilaksanakan di MK, kode etik dan tindak pidana pemilu, itu sehingga kami menanti sebagai partai buru merasa bersama sama ada kehilangan ada kekurangan mengenai perbuatan ini maka kami menanti keputusan seadil adilnya besok,” ucap Pangulimang
Sementara di tempat yang sama, Ketua Partai Buru Minahasa Utara, Sanni Lungan di selah setelah habis sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi mengatakan, menuntut pengadilan negri airmadidi itu memvonis dengan seadil adilnya, karena disini yang kita tuntut bukan kerugian secara suara yang dikembalikan tapi yang kita tuntut itu perbuatan yang sudah terjadi perbuatan melanggar hukum.
“Ini sudah terjadi, jadi yang kita tuntut disini baik kerugian kita secara organisasi dirugikan, bahwa Saya sebagai ketua partai itu telah bermain didalam jual beli suara, dan asumsi di publik itu banyak beredar bahwa partai buruh banyak bermain didalam jual beli suara atau ketua partainya beli suara dengan saya. Kami melaporkan sampai pada saat ini di pengadilan negeri menjadi bukti bahwa partai buruh tidak main jual beli suara dan kalau asumsi kemarin pernyataan dari pengacara terdakwa bahwa proses ini tidak sesuai alur, prosesnya sudah sesuai alur dari GAKUMDU, Polres juga itu profesional sangat profesional sudah terbiasa menangani kasus kasus pidana tidak mungkin mereka tidak profesional sampe P-21 itu dan kita rasa sesuai mekanisme, jadi bisa dibuktikan itu, harapan besok sidang putusan dari hakim yang tidak jauh bedah dari tuntutan,” kata Ketua Partai Buruh Minut, Sanni Lungan (TIM)










