BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, pasokan daging ayam dan babi yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami peningkatan cukup signifikan. Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Laut Tahuna mencatat lonjakan pasokan hampir 50 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Pengawasan karantina dilakukan secara intensif di Pelabuhan Laut Tahuna guna mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, memastikan keamanan pangan, sekaligus mengontrol lalu lintas produk hewan antar daerah, khususnya dari Manado dan Surabaya.
Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Laut Tahuna, Reynold Raharjaan, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Selama periode 1 Januari hingga 15 Desember 2025, petugas karantina telah melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap daging ayam sebanyak 649,6 ton dan daging babi sebesar 33,7 ton,” ujar Raharjaan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Desember 2025 terjadi peningkatan pemasukan daging ayam sebesar 49,8 persen dibandingkan November 2025. Sementara itu, pemasukan daging babi juga mengalami kenaikan sekira 41,3 persen. Lonjakan tersebut dipicu oleh meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Raharjaan menjelaskan, ruang lingkup pengawasan karantina meliputi pencegahan penyakit hewan, terutama penyakit berbahaya seperti African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika, serta penyakit lain yang berpotensi menular ke manusia (Zoonosis).
Selain itu, aspek keamanan pangan juga menjadi perhatian utama. Petugas memastikan daging ayam dan babi yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan untuk dikonsumsi.
“Pengawasan lalu lintas kami lakukan dengan mengontrol keluar masuk serta pergerakan produk hewan antar wilayah di dalam wilayah Kepulauan Sangihe,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pengawasan dilakukan sejak di titik masuk. Petugas karantina di Pelabuhan Laut Tahuna memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan, serta melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas.
“Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan tindakan karantina sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan lanjutan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, hingga pemusnahan,” tegas dia.
Sebagai upaya biosekuriti, Satpel Pelabuhan Tahuna juga telah melakukan pemusnahan daging ayam yang busuk, rusak, atau tidak memenuhi persyaratan dokumen. Salah satu tindakan pemusnahan dilakukan pada Mei 2025 lalu, di mana sebanyak 15 ton daging ayam asal Surabaya yang masuk melalui tol laut dimusnahkan dengan cara dikubur.
“Kami terus berkomitmen menjaga kesehatan hewan, keamanan pangan, serta melindungi masyarakat Sangihe, terutama di momen meningkatnya arus komoditas jelang hari besar keagamaan,” pungkas Raharjaan.










