Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe

Pelayanan DPTb Resmi Ditutup, Panawar: Ada 779 Pemilih Tambahan yang masuk

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ihsan F. Panawar mengungkapkan, bahwa tahapan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah ditutup secara resmi pada 7 Februari 2024, pukul 23.59 Wita, melalui rapat pleno penutupan DPTb oleh Komisioner KPU Sangihe.

Menurut Panawar, ada empat kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih. Pertama, pemilih yang menjalankan tugas di luar domisilinya, yang terdampak bencana alam, pemilih karena rawat inap, dan berstatus tahanan.

“DPTb ini merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” jelas Panawar, Kamis (8/2/2024).

Lanjut ia katakan, untuk berkas yang saat ini sedang dalam antrian berdasarkan antrian akhir pada 7 Februari pukul 23:59 Wita akan tetap di proses sampai selesai.

“Jadi sesuai data di sistem, ada 779 pemilih yang masuk dan untuk 749 pemilih keluar. Untuk berkas pemilih yang masuk batas kemarin akan tetap di proses sesuai antrian,” tambah dia.

Hal penting lain juga diingatkan oleh Panawar, agar semua masyarakat yang terdaftar wajib pilih, dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing sehingga dapat menentukan calon pemimpin dimasa depan.

“Jadilah pemilih yang cerdas untuk menentukan calon pemimpin dimasa 5 tahun kedepan, suara rakyat adalah suara suara yang selalu merindukan pemimpin pemimpin terbaik untuk Bangsa ini,” pungkas dia.