BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ihsan F. Panawar mengungkapkan, bahwa tahapan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah ditutup secara resmi pada 7 Februari 2024, pukul 23.59 Wita, melalui rapat pleno penutupan DPTb oleh Komisioner KPU Sangihe.
Menurut Panawar, ada empat kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih. Pertama, pemilih yang menjalankan tugas di luar domisilinya, yang terdampak bencana alam, pemilih karena rawat inap, dan berstatus tahanan.
“DPTb ini merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” jelas Panawar, Kamis (8/2/2024).
Lanjut ia katakan, untuk berkas yang saat ini sedang dalam antrian berdasarkan antrian akhir pada 7 Februari pukul 23:59 Wita akan tetap di proses sampai selesai.
“Jadi sesuai data di sistem, ada 779 pemilih yang masuk dan untuk 749 pemilih keluar. Untuk berkas pemilih yang masuk batas kemarin akan tetap di proses sesuai antrian,” tambah dia.
Hal penting lain juga diingatkan oleh Panawar, agar semua masyarakat yang terdaftar wajib pilih, dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing sehingga dapat menentukan calon pemimpin dimasa depan.
“Jadilah pemilih yang cerdas untuk menentukan calon pemimpin dimasa 5 tahun kedepan, suara rakyat adalah suara suara yang selalu merindukan pemimpin pemimpin terbaik untuk Bangsa ini,” pungkas dia.