Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melakukan pembangunan pedestrian di dalam Kota Airmadidi tepatnya di depan Bank SulutGo dan terminal Airmadidi.
Adapun pembangunan pedestrian ini dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Pemkab Minahasa Utara TA. 2024 dengan nilai Rp.4. 3 Miliar.
Novie Ngangi Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) mengapresiasi tujuan baik Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda yang sudah mengadakan proyek pendestrian dalam Kota Airmadidi.
Karena pembangunan Pendestrian ini sangat bermanfaat buat pejalan kaki dan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan perkotaan. Selain baik untuk kesehatan, berjalan dapat membantu menciptakan mobilitas perkotaan yang lebih ramah lingkungan dan “mewujudkan Kota yang lebih ramah pejalan kaki”, ulas Ngangi.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan fasilitas untuk pejalan kaki dan orang dengan disabilitas. Berdasarkan ketentuan legal tersebut, terdapat keharusan bagi kota untuk menyediakan fasilitas pendukung pejalan kaki yang memadai.
Diketahui pedestrian merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bebersangkutan dan cakupan sarana prasarana dalam pembangunan tersebut juga meliputi kawasan pedestrian, kursi, dan lampu jalan.