Penulis : RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Desa (Pemdes) Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap I untuk 2025, Selasa (1/Juli/2023).
Hukum Tua Desa Gangga Satu Rommy Charles Loppo SE SPd, menyatakan bahwa, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran BLT hari ini dari Dana Desa tahap I .sebanyak Rp.1800.000 untuk bulan Januari sampai Juni 2025.
Kemudian kami dari PemDes mengingatkan untuk masyarakat penerima agar betul-betul menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan.di usahakan di pakai sesuai kebutuhan bukan keinginan agar bantuan ini di pergunakan sesuai kebutuhan hari hari bukan gunakan sesuai keinginan.
“Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) ini merupakan wujud perhatian pemerintah desa kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” ucap hukum tua
Selanjutnya Hukum Tua Rommy Charles Loppo SE SPd, yang ingin ada perubahan di desa tercinta ini, menambakan bahwa 16 penerima BLT DanDes ini yang layak dapat bantuan. Penyaluran BLT DD terhadap para warga yang ada 16 KPM sudah melalui mekanisme dan tahapan pelaksanaan yang sudah diselenggarakan dimana penyaluran hari ini, berlangsung lancar terhadap 26 KPM
“Jadi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Alokasi BLT Dana Desa tahun 2025 berbeda dengan tahun 2024 Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, penyakit menahun dan disabilitas). Calon kriteria KPM tahun 2025 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun, tidak menerima bantuan sosial PKH”, jelas Hukum Tua Desa Gangga Satu seraya di dampingi, Wakil Ketua BPD Ramly Aroh dan perangkat desa lainya.
Sementara ditempat yang lain, Camat Likupang Barat,Maykel Mario Parengkuan, S.STP, menyatakan bahwa, para. penerima BLT DanDes yang ada 16 KPM ini agar digunakan sebaik- baiknya.
“Inggat bantuan ini jangan disalahgunakan, pakailah untuk kebutuhan sehari-hari, seperti sembako karena tujuan dari bantuan ini, untuk pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, jangan bantuan ini digunakan bukan untuk keperluan sehari-hari,” ucap Camat Likupang Barat Maykel Mario Parengkuan, S.STP,.










