BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pemakaian dana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lebih tren disebut Perusahaan Daerah, yang berkedok pinjaman dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi. Hal ini ditegaskan, salah satu satu Pemerhati Masyarakat, Fangki Ali saat bersua dengan awak media, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, ini terjadi ketika dana BUMD, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, dialihkan atau dipinjamkan dengan cara yang tidak sesuai aturan, seringkali untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Yah, modus operandi yang umum adalah dengan membuat dokumen seolah-olah ada pinjaman, padahal sebenarnya tidak ada,” ucap Fangki.
Dalam memanipulasi transaksi keuangan, lanjut Fangki, dikategorikan dalam menyalahgunakan wewenang yang dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan dana.
“Kerugian finansial bagi BUMD dan masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perusahaan serta pembangunan dan pelayanan publik malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan dana publik,” jelas Fangki.
Terakhir, Fangki menambahkan, dalam pencegahan dan penanggulangan praktik tersebut, perlu adanya prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dana BUMD untuk memberikan efek jera.
“Hanya sekedar mengingatkan saja, semoga tidak ada perbuatan seperti ini. Tentunya berefek pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap BUMD dan pemerintah daerah,” tutupnya.










