Pemprov Sulut dan Pemkab Sangihe Gelar Rapat Sinkronisasi Terkait Revisi RTRW

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dalam rangka sinkronisasi program penyelenggaraan penataan ruang kegiatan, penetapan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang Provinsi, maka digelar pembahasan teknis tentang sinkronisasi muatan substansi revisi RTRW Propinsi Sulawesi Utara, dengan revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kadis PUPR Sulut Ir Deicy Paat ST, M.Si, bertempat di Best Western the Lagoon Hotel Manado yang akan berlangsung sejak tanggal 22 hingga 24 mei 2023.

Kepala dinas PUPR Daerah Kabupaten Sangihe Engelin Sasiang, ST, MM ketika diwawancarai sejumlah Wartawan mengatakan, bahwa kegiatan ini penting karena nantinya menjadi salah satu acuan ketika diterbitkan perda RTRW Provinsi, yang didalamnya akan memuat seluruh kegiatan dan aktivitas pembangunan, maupun kegiatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sampai 20 tahun kedepan, sehingga setiap item atau poin-poin di Provinsi menjadi bagian RTRW di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Contoh didalamnya kita juga harus mensinkronkan terkait dengan jumlah pulau misalnya, kondisi saat ini ada berapa banyak pulau di Kabupaten Sangihe, posisi real yang ada, kemudian garis pantai berapa kilo meter panjangnya, kondisi real yang sudah terjadi saat ini, data RTRW yang sudah ditetapkan lalu bisa saja berubah, dan memang itu juga harus kita sinkronkan , juga terkait nama-nama pulau di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan masih banyak hal lain, juga terkait jalan, jembatan dan infrakstuktur lainnya,” jelas Sasiang.

Lanjut Engelin bahwa sinkronisasi ini tidak hanya diperuntukan untuk data-data infrakstruktur atau yang berkaitan dengan ruang, yang terjadi saat ini, tetapi kegiatan -kegiatan dan rencana Pemerintah daerah kedepan sampai 20 tahun kedepan juga di cover dalam revisi RTRW Provinsi Sulut.

“Jadi diharapkan kedepannya, ketika ada rencana pembangunan aktivitas kegiatan yang bersentuhan dengan ruang di Kabupaten Sangihe, sudah tidak lagi bermasalah dengan perda RTRW Provinsi dan juga RTRW Kabupaten, artinya pembangunan yang nantinya dilaksanakan di Kabupaten Sangihe berjalan sinkron dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh Provinsi Sulut,” pungkas dia.