gambar

Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

Penulis : Moh. Destionatan D. Karim (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2023)

Negara Indonesia adalah negara hukum dalam keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara masing-masing.

Menguntip dalam pembahasan hukum administrasi ini berkaitan dalam bidang-bidang yang merupakan sebuah cabang dari hukum pablik atau secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara yang menyelenggarakan kekuasaan tersebut dalam segala bentuk yang di lakukan di bawah kekuasaannya, hukum administrasi ini juga merupakan bagian dari ekskutif di dalam beberapa bidang semacam perdagangan, lingkungan, perpajakan, trasportasi, dan imigrasi.

Secara singkat sejarah hukum administrasi ini berkembang selama abad XX, dalam perkembangan hukum administrasi Negara di Indonesia ini berasal dari eropa barat yang dimana perkembangan ini ketika badan legislatif di seluruh dunia menciptakan lebih banyak lembaga pemerintah untuk mengatur bidang sosial, ekonomi, dan politik dari interaksi manusia.

Pada transisi ini terjadi konsep yaitu Negara hanya sebagai Negara malam atau penjaga keamanan beranjak menjadi Negara kesejahteraan.

Adapun perkembangan hukum administrasi Negara di Indonesia ini pengaruh terhadap konsep Negara kesejahteraan di Indonesia pada sejak zaman Hindia belanda pada tahun 1870, dalam hukum administrasi Negara telah ada.

Pada saat itu hindia Belanda hanya ada 4 departemen yaitu, departemen dalam negeri, departemen penajaran, departemen pekerjaan umum dan departemen keuangan.

Sebelum tahun 1945 ketika bangsa Indonesia hidup dalam penjajahan, bangsa Indonesia tidak diberi kesempatan untuk ikut serta dalam administrasi Negara.

Pada masa penyusunan naska UUD 1945 Muhammad Hatta mengembangkan konsep Negara kesejahteraan dengan istilah Negara pengurus untuk merumuskan pasal 33 UUD 1945 yaitu tentang demokrasi ekonomi.

Sedangkan pada masa sekarang kegiatan Negara pengurus tersebut, seperti pendidikan, kesehatan pembangunan perekonomian dan sebagainya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh pihak swasta. Seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.

Penerapan hukum administrasi negara di indonesia memiliki peranan penting dalam mengontrol keterhadapan jalannya intrumen pemerintahan seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalahgunaan yang dimana menyinggung perlindungan subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN Penerapan HAN itu sendiri sangat tegas dan mempunyai penegakkan itu sendiri.

Penerapan hukum administrasi Negara dalam isntrumen pemerintahan yang baik adalah hukum yang mengatur interaksi antara satu posisi dengan yang lain dan hukum yang mengatur interaksi antara pejabat pemerintah dan warganya.

Dapat disimpulkan ada beberapa hal bahwa sebuah tindakan pemerintah yang baik di bidang regulasi maupun d bidang pelayanan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan legalitas.

Kesimpulan

Dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara hukum administrasi sangat diperlukan sebagai penegakkan hukum agar semua aktivitas pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan pada masa kolonial yang berlaku, Belanda berperan pada administrasi Negara yang masih sangat terbatas, terutama yang sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban hukum bagi usaha pengumpulan sumber daya alam dari bumi Indonesia untuk kepentingan pemerintah dan rakyat Belanda. Hukum administrasi di Indonesia ini merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.