gambar

Pengadaan Barang dan Jasa: Kenapa Pemerintah selalu Berjanji Pada Masyarakat ?

Penulis : Muthi'ah Alamri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2023)

Dalam kepustakaan hukum administarsi negara, ada yang di kenal sebagai istilah perjanjian kebijakan (beleidsovereenkomst).

Nah, yang dimaksud dari beleidsovereenkomst adalah pemerintah dapat membuat perjanjian hanya di ranah kewenanngannya. Dengan kata lain kebijakan yang dimilikinya, dapat ia jadikan sebagai objeknya untuk membuat sebuah janji.

Seseorang dalam hal ini pejabat atau badan-badan administrasi negara dalam pandangan hukum admininstrasi negara, ialah orang yang di nilai dapat bertanggung jawab, atau dapat mempertimbangkan sesuatu agar memiliki hasil yang baik dan tidak merugikan, terutama pada masyarakat.

Dan itulah sebabnya mereka di percayakan atau diberikan kewenangan oleh hukum negara untuk dapat bebas menindak isi perjanjian, tanpa terikat sepenuhnya pada Undang-Undang.

Pemerintah memiliki wewenang, dimana di dalam wewenang mengandung kebebasan (Freies Ermessen/ discretionary power). Kebebasan dalam pemerintahan, meskipun memiliki resiko, tetapi dalam pandangan negara hukum itu adalah suatu keharusan. Tapi meskipun begitu, bebas bukan berarti mereka (pejabat/badan-badan administrasi) dapat melakukan perbuatan lebih dari kewenanggannya. Alias, mereka tetap harus mengikuti hukum postif, dan hanya menindak kepentingan umum saja.

Menurut kutipan Laica Marzuki yang di ambil dari buku Hukum Administrasi Negara yang di tulis DR. Ridwan HR “Perjanjian kebijakan adalah perbuatan hukum yang menjadikan kebijakan publik sebagi objek perjanjian. Oleh karena kebijakan yang diperjanjikan adalah kebijakan tata usaha negara, maka salah satu pihak yang mengadakan perjanjian itu tidak lain dari badan atau pejabat tata usaha negara yang secara administratiefrechtelijk memiliki kewenangan untuk menggunakan kebijakan publik yang diperjanjikan tersebut.”

Perjanjian kebijakan pemerintah (selanjutnya disebut perjanjian politik) merupakan salah satu alat hukum yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam konteks hukum administrasi publik, perjanjian politik memegang peranan penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dengan pihak lain, baik swasta maupun publik, untuk mencapai tujuan kebijakan publik.

Adapula keterangan soal penyediaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa dilakuan oleh pemerintah karena hal tersebut termasuk dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan negara, untuk kebutuhan publik dan untuk kebutuhan pemerintah itu sendiri yang harus ada di dalam proses tindak lanjut pemenuhan perjanjian kebijakan. Pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan telah menjadi prakter yang rutin (routin practice) karena pemenuhan kebutuhan adalah bagian yang penting dalam proses tindak lanjut janji kebijakan.

Didalam proses pengadaan, pemerintah melibatkan diri secara langsung dengan sektor swasta dan juga melakukan kontraktual. Dan bukan hanya itu, langkah yang di ambil oleh pemerintah itu berkaitan erat dengan kewajibannya untuk menyediakan, membangun, dan memelihara fasilitas umum sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawabnya dalam menjalankan perjanjian kebijakan (dengan pengecualian hanya di lingkup kewenangannya saja). Dan tentu, dalam prosesi pelaksanaan kontrak, juga ada terdapat komersial, meskipun di dalamnya terkandung elemen hukum publik.

Singkatnya, untuk maju dalam anggota pemerintahan, kita tau betul bahwa sang calon harus pandai-pandai mengambil hati masyarakat agar dapat duduk di kursi pemerintahan.

Bagaimana cara agar si calon bisa merayu masyarakat untuk memilih dia sebagai yang di percayakan, yaitu dengan cara menjanjikan kemanfaatan dan rencana untuk memperbaiki kondisi yang masih terdapat kekurangan di tengah-tengahnya masyarakat.

Dan dalam isi perjanjian itu, negara memberikan kebebasan secara penuh untuk visi dan misi yang mau di lakukan si calon. Namun, tentu dengan syarat hanya boleh di kewenangannya saja, atau dengan kata lain harus ia sesuaikan dengan porsi kedudukannya, dan tidak boleh lebih dari itu.