Perda Covid -19 yang Berlaku di Kota Tomohon Dinilai Cacat Formil

Peliput: Meify Benua

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON– Sejumlah komunitas masyarakat hingga pelaku UMKM di Kota Tomohon mengkritik produk hukum yang disepakati DPRD dan Pemerintah Kota Tingginya.

Mantan Ketua Partai Hanura Fischer Mangundap kepada wartawan menyebut bahwa polemik dalam penanganan Covid-19 ini tak lepas dari kelalaian Pemerintah dan Lembaga DPRD dalam proses pembuatan regulasi. “Bukankah pembentukan perda yang baik salah satunya harus memperhatikan efektifitas dengan melihat aspek sosiologis,”ujar Fischer Mangundap, Minggu (07/02).

“Dalam pasal 239 ayat 7 DPRD atau Kepala daerah dapat mengajukan ranperda diluar prolegda karena alasan yang tertuang dalam huruf (a) mengatasi keadaan luar biasa, namun regulasi tersebut seharusnya enjadi entry poin partisipasi masyarakat”, jelasnya.

Lebih lanjut Mangundap menyampaikan taat asaz dan faktor urgensi/ darurat penanganan Covid seharusnya tidak bisa serta menggugurkan proses penyusunan pembuatan produk hukum karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

Perencanaan yang koordinatif diperlukan agar prolegda tidak hanya menampung kondisi khusus daerah ataupun sebagai wadah politik hukum didaerah atau terselenggaranganya otonomi daerah.

“Tanggapan dan masukan dari masyarakat sangat perlu agar kebijakan tidak hanya dibahas dalam Forkopimda, Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur hal tersebut”, Ungkap Mangundap.

“Perlu saya sampaikan bahwa rasa simpati dari pemerintah dan DPRD tidak cukup dalam menyelasaikan masalah yang muncul pasca diterpakannya PPKM dan disahkannya PERDA COVID.

Naik turunnya grafik pasien covid19 memang memberikan dampak yang cukup besar bagi semua kalangan, tapi indikator pembedanya cukup jelas, Mereka (Pemerintah & DPRD) digaji, sedangkan UMKM dan masyarakat murni bergantung pada perputaran ekonomi melalui transaksi jual beli konsumen dan produsen”.

Dirinya menilai bahwa masyarakat dan pelaku UMKM, mendukung dan sangat paham bahwa penerapan PPKM dan munculnya regulasi yang diatur baik melalui INPRES, INMENDAGRI, Maklumat Kapolri, Surat edaran Gubernur, Maklumat Walikota, hingga Perwako dan PERDA.

Diketahui, pemerintah Kota Tomohon telah melakukan langkah preventif melalui PPKM dan Vaksinasi bertahap, tapi menurut Mangundap, efek domino dari regulasi tersebut mulai memakan korban terlebih khusus pelaku UMKM, tenaga kerja, Musisi, Komunitas Driver Online hingga masyarakat umum.

“Kan DPRD bisa re-alokasi anggaran yang bersumber dari DAK sebagai solusi jika memang PPKM tetap berlanjut, makanya ini menjadi momentum tepat bagi Pemerintah dan DPRD untuk menunjukan keberpihakannya terhadap masyarakat. Saya bersama perwakilan komunitas dan pelaku UMKM akan ajukan surat secara resmi ke lembaga DPRD agar melakukan diskusi terbuka dengan Forkopimda dan dinas terkait untuk bahas keluhan agar yang sudah disampaikan secara non formal kepada Pimpinan DPRD Djemmy Sundah bisa di followup kita tunggu saja””tutupnya.