BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Perekrutan untuk Pasukan Pengibar Bendera pusaka (Paskibraka) tahun 2023 telah dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan terbuka untuk umum. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah kepulauan Sangihe, Franky Nantingkaseh.
Diungkapkan Nantingkase, pendaftaran Paskibraka yang nantinya akan dipersiapkan untuk bertugas pada pengibaran dan penuruan sang Saka Merah Putih pada 17 Agustus 2023, nanti.
“Pendaftaran kami buka secara umum dan bisa mendaftar secara online, ini merupakan kesempatan bagi seluruh siswa-siswi di kabupaten Sangihe, yang tentunya memenuhi syarat untuk menjadi pengibar,” jelas Nantingkaseh.
Dikatakan dia, untuk pendaftaran secara online dibuka sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2023. Lanjut dia menambahkan, terkait sosialisasi pendaftaran telah dilaksanakan, lewat UPT Diknas hingga ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Sangihe.
“Nantinya setelah tahapan pendaftaran ini ditutup, akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi tingkat kabupaten. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan pengumuman dan telah berkordinasi ke UPT Diknas hingga menyurat ke sekolah-sekolah SMA dan SMK sederajat yang ada di kabupaten Sangihe,” terang dia.
Adapun syarat dan ketentuan yang diberlakukan sebagai berikut:
Syarat Paskibraka 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah
4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas.
6. Nilai akademik minimal berkategori baik.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
8. Memiliki berat badan ideal.
9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
– Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
– Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.