BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Anggota sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Marvein Hontong, SH, menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang pemisahan pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu lokal pada tahun 2029 nanti.
Marvein Hontong, yang merupakan politisi muda dari Partai Golkar Sangihe, menilai keputusan MK ini bersifat final dan mengikat (binding). Ia menjelaskan bahwa ada tiga teori utama yang mendasari putusan tersebut.
Pertama, teori konstitusionalisme, yang menegaskan kewenangan MK dalam mengkaji undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta memastikan bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu tetap menjunjung prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Kedua, teori efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu, di mana pemilu serentak sebelumnya dinilai terlalu kompleks dan membebani penyelenggara. Dengan pemisahan waktu, beban administratif dan anggaran dapat terdistribusi secara lebih baik.
Ketiga, teori pemisahan kekuasaan (separation of power), di mana MK berperan sebagai negative legislator yang dapat membatalkan atau mengubah ketentuan undang-undang yang dianggap inkonstitusional.
“Putusan ini juga membatasi campur tangan politik nasional dalam Pilkada serta pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga memperkuat otonomi daerah,” tutur Hontong saat dimintai tanggapan, Senin (30/6/2025).
Hontong yang juga bagian dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), menyatakan bahwa putusan MK harus didukung karena menjadi dasar penguatan otonomi daerah. Ditambahkannya, bahwa pemisahan pemilu ini memungkinkan Pilkada berfokus pada isu-isu lokal dan memberikan ruang bagi dinamika politik lokal yang lebih dominan.
“Kita tunggu saja, saat ini Komisi II DPR RI sedang melakukan kajian akademik terkait penyesuaian undang-undang pemilu dan pilkada, termasuk perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Kabupaten yang akan disesuaikan dengan jadwal pemilu lokal setelah pemilu nasional,” tutup Hontong.










