Upacara pengibaran bendera yang akan dilaksanakan di Lapangan Upacara DPRD Minahasa Tenggara diharapkan menjadi momen penting untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
“Penyerahan bendera ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila di seluruh daerah,” kata Sorongan.
Ia berharap ini dapat memperkuat identitas nasional dan meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat. Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 Ayat 1 sampai 3.
Duplikat bendera pusaka dibuat dengan sangat khusus, tanpa jahitan antara kain merah dan putih, dan menggunakan bahan yang tidak luntur.
“Setiap kemasan dan pengait benderanya dilengkapi barcode sehingga dapat dideteksi ke daerah mana saja bendera ini telah diberikan,” ujar Sorongan.
Penyerahan duplikat bendera ini juga mengulang momen bersejarah 55 tahun lalu, ketika pada 5 Agustus 1969, Presiden kedua Indonesia, Soeharto, memberikan duplikat bendera pusaka kepada gubernur/kepala daerah seluruh Indonesia.
“Ini menurut sejarahnya, baru terjadi lagi setelah tanggal 5 Agustus 1969 lalu,” katanya lagi.
Penerimaan duplikat Bendera Pusaka ini adalah simbol kebanggaan dan semangat nasionalisme.
“Mari kita semua bersatu dan berpartisipasi dalam perayaan Hari Kemerdekaan ini dengan penuh semangat dan rasa syukur,” Tutup Sorongan.
Penulis : Dirga