PTUN Gelar Sidang Lapangan, Diduga Ada Tiga Tindakan Ekstrim Terhadap Alam Dilakukan PT BMW

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL– Sidang gugatan AMDAL (Analisis dampak lingkungan) pembangunan Marriot Eco Family Hotel milik PT Bhineka Manca Wisata (BMW), terus berlanjut. Jumat (1/7/2022),

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang lapangan di lokasi hotel yang terletak di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).Sidang gugatan AMDAL (Analisis dampak lingkungan) pembangunan Marriot Eco Family Hotel milik PT Bhineka Manca Wisata (BMW), terus berlanjut.

Pada sidang lapangan, pengacara penggugat dari warga Paputungan Rein Mamalu kepada hakim menyebut lokasi lagoon yang kini direklamasi dipenuhi pohon mangrove yang ditebang perusahaan.

“Mangrove ini ditebang pada tahun 2019, tapi izin AMDAL nanti erbit tahun 2020. Dan kami dapat membuktikan keterangan saksi pelapor,” ujar Rein.

Aktifis lingkungan Didi Koleangan, mewakili Yayasan Suara Nurani, mengatakan, tindakan pengrusakan mangrove dan terumbu karang yang dilakukan PT BMW adalah satu bentuk kejahatan lingkungan yang melibatkan para pakar dan pemerintah sehingga membuat masyarakat menggugat di pengadilan untuk minta pembatalan.

Dijelaskan Koleangan, ada tiga substansi yang dipermasalahkan masyarakat sebagai tindakan ektrim terhadap alam yang dilakukan PT BMW.

“Pertama, penghilangan mangrove. Apa ds izin atau tidak dari menteri Lingkungan Hidup? Kedua, perusakan terumbu karang, ada izin atau tidak dari Menteri Kelautan. Ketiga, reklamasi. Reklamasi itu izinnya banyak dan tidak bisa seketika ada. Jadi 3 tindakan ekstrim terhadap alam, katanya sudah diadendum dalam AMDAL. Nah ini yang sedang jadi masalah. Addendum itu juga masalah karena tindakan ekstrim itu hipotetik penting terhadap lingkungan,” beber Koleangan.

Sebelumnya, warga pernah menguggat izin lingkungan PT Bhineka Mancawisata tahun pertengahan tahun lalu dalam perkara nomor 8 tahun 2021 tetapi kalah hingga tingkat banding. (**)