BERITA ONLINE LOKAL , MINUT– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa resmi disepakati Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama DPRD dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar, Senin (3/8/2026).
Bupati Joune Ganda menilai regulasi tersebut menjadi tonggak penting untuk memperkuat sistem pemerintahan desa.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, panitia khusus, komisi, fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga ranperda dapat disahkan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
“Regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” ujar Joune Ganda.
Ia menegaskan, pengesahan perda tersebut bukan sekadar melengkapi tahapan legislasi daerah, melainkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus pilar utama pembangunan daerah.
Joune Ganda menilai kemajuan Kabupaten Minut tidak dapat dipisahkan dari kualitas pemerintahan desa. Karena itu, pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan aturan nasional sekaligus menjawab dinamika yang berkembang di masyarakat.
Peraturan daerah itu mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari struktur organisasi, tata kelola pemerintahan, mekanisme pemilihan Hukum Tua, hingga sistem pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Salah satu ketentuan penting yang diatur yakni masa jabatan Hukum Tua selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Aturan serupa juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, kepastian masa jabatan tersebut memberikan ruang bagi kesinambungan program pembangunan desa, namun tetap menjaga prinsip regenerasi kepemimpinan secara demokratis.
Selain itu, perda juga memperjelas tugas dan kewenangan Hukum Tua yang tidak hanya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga bertanggung jawab atas pembangunan, pembinaan kehidupan masyarakat, pemberdayaan warga, pengelolaan administrasi, hingga menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayahnya.
Regulasi tersebut turut memperkuat tata kelola aparatur desa melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepastian hukum.
Di sisi lain, mekanisme demokrasi desa juga diperkuat melalui pengaturan tahapan pemilihan Hukum Tua, baik secara serentak maupun melalui pemilihan antarwaktu. Seluruh proses dirancang agar berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Perda itu juga mengatur persyaratan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Hukum Tua.
Mereka diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, sementara anggota BPD harus kantong izin dari Camat atas nama Bupati.
Selain mengantisipasi proses pemilihan, regulasi tersebut juga memberikan kepastian mengenai mekanisme pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan Hukum Tua melalui penunjukan penjabat hingga dilaksanakannya pemilihan antarwaktu.
Joune Ganda optimistis Perda Pemerintahan Desa ini akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya pemerintahan desa yang adaptif, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Desa yang maju akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Dengan regulasi ini, kita ingin memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
(INNOR)










