Peliput: RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL– Rancangan Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun 2025-2045 akhirnya disahkan.
Pengesahan RPJPD ini disetujui seluruh Fraksi di DPRD Minut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD Minut, Jumat (05/07/24) dipimpin langsung Ketua DPRD Denny Lolong S.Sos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Paulus Sundalangi.
Hadir dalam rapat Paripurna yakni Bupati Minut Joune Ganda SE MAP MM MSi, Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH, Sekda Ir Novly Wowiling MSi, perwakilan Forkopimda dan para Kepala OPD jajaran Pemkab Minut.
Sebelum Pengesahan, Ketua Pansus Christ Longdong membacakan hasil pembahasan, menerangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen rancangan pembangunan periode 20 tahun kedepan.
“Dokumen ini memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi yang merupakan acuan dalam menyusun dokumen perencanaan Kab Minahasa Utara. Sehingga ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Minut dalam rancangan pembangunan 20 tahun mendatang,” jelas Longdong notabene anggota Fraksi PDI-P Minut.
Dia melanjutkan, penjabaran visi dan misi serta arah kebijakan RPJPD periode 20 tahun kedepan, selain keterpaduan dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi, juga perpedoman dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015-2045 yang memuat 8 misi, 17 arah pembangunan, serta 45 indikator utama pembangunan.
Sementara Bupati Joune Ganda SE MAP MM MSi menekankan prinsip utama rancangan pembangunan daerah tetap mengacu asas berkeadilan.
“Arah pembangunan Kabupaten Minahasa Utara mengacu pada Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, antra lain guna mendukung perwujudan daerah Minahasa Utara lebih maju secara berkelanjutan. Mengingat Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Asia Pasifik, mendorong kemajuan negara Indonesia menuju era Indonesia emas 2045,” sebut Joune Ganda (JG).
Sebelum Pengesahan, Ketua Pansus Christ Longdong membacakan hasil pembahasan, menerangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen rancangan pembangunan periode 20 tahun kedepan.
“Dokumen ini memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi yang merupakan acuan dalam menyusun dokumen perencanaan Kab Minahasa Utara. Sehingga ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Minut dalam rancangan pembangunan 20 tahun mendatang,” jelas Longdong notabene anggota Fraksi PDI-P Minut.
Sementara Bupati Joune Ganda SE MAP MM MSi menekankan prinsip utama rancangan pembangunan daerah tetap mengacu asas berkeadilan.
“Arah pembangunan Kabupaten Minahasa Utara mengacu pada Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, antra lain guna mendukung perwujudan daerah Minahasa Utara lebih maju secara berkelanjutan. Mengingat Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Asia Pasifik, mendorong kemajuan negara Indonesia menuju era Indonesia emas 2045,” sebut Joune Ganda (JG).
Bupati JG mengatakan, di tahun 2024 tepatnya di bulan November akan dilaksanakan Pilkada serentak. Halnya penyusunan program visi dan misi Calon Kepala Daerah TA 2024-2029 notabene arah kebijakan pembangunan jangka menengah (RPJMD), serta RPJPD 2025-2045.
Dengan disahkan RPJPD, Bupati JG mengapresiasi dukungan Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minut dalm mendukung Program dan upaya pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara dalam mengendalikan angka inflasi sampai tahun 2024 ini.
“Termasuk upaya mitigasi guna meminimalisir angka stunting di Kabupaten Minahasa Utara, hingga dianugerahi penghargaan tertinggi Manggala Karya Kencana diberikan oleh pemerintah pusat. Masih banyak harapan dan cita-cita kita bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara. Doa dan harapan biarlah kita semua tetap bergandengan tangan dan semakin erat dalam kebersamaan untuk pembangunan daerah ini meraih prestasi emas dan gemilang,” kunci JG sapaan akrab bupati Minut.