Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelelasan DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Senin (19/10/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna.
Dihadapan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang didampingi para Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan para Anggota DPRD, Yulius Selvanus menjelaskan 8 poin penting terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tersebut.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya, menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yulius Selvanus mengingatkan agar :
1. Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
2. Perlu ditegaskan batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal dan layanan rujukan lanjutan.
3. Perlu dilakukan penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
4. Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.
5. Perlu diperkuat standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan dan evaluasi.
6. Ketentuan pendanaan harus disela
Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
7. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. (JoTam)










