Penulis: RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan Pemerintahan desa dan pemerintahan Kabupaten serta pembinaan dan pengawasan untuk menyelamatkan uang negara bukan mengadili dan
Tugas dan Fungsi Ke Irbanan Infestigativ adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat dengan cara melakukan pemeriksaan khusus (PEMSUS) dan pemeriksaan dgn tujuan tertentu apabila ada permintaan pimpinan dalam hal ini Bupati atau ada permintaan dari APH dari APH biasanya permintaan Perhitungan Kerugian negara. Kalau pemeriksaan khusus hasilnya adalah temuan administratif berupa TGR Maksimal di cicil selama 2 Tahun Berdasarkan PERBUB…., kalau perhitungan kerugian negara, apabila ada kerugian negara maka hasilnya akan di serahkan ke APH yang nantinya akan di proses sampai ke persidangan.
Kepada media ini (beritaonlinelokal.com) 24/5/2025 Kepala Inspektorat, Stephen Tuwaidan, S.Sos MSi menyatakan bahwa tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. (Perbup 39/2022 diubah 8/2023) Mempunyai fungsi antara lain:
– Perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan, pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit (al. Audit Ketaatan, Audit Invetigatif), Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lainnya;
pelaksanaan Pengawasan Untuk Tujuan Tertentu atas penugasan Bupati;
penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
“Pengawasan APIP dimulai dari Penyusunan Perencanaan Pengawasan (Renwas) yang setiap tahunnya disusun/dibuat berdasarkan Pedoman Renwas dari Kementerian Dalam Negeri dan dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko. (Sesuai Standar Audit APIP-AAIPI)
Pelaksanaan tugas pengawasan dituangkan dalam Kertas Kerja Pengawasan yang Memadai. KKP merupakan salah satu Dasar Penyusunan LHP/A.”ucap Tuwaidan
Selanjutnya Kepala Inspektur Stephen Tuwaidan menambakan, Audit terdiri atas Audit Ketaatan, Audit Kinerja, Audit Investigatif dan Audit Dengan Tujuan Tertentu lainnya. Audit Investigatif berasal dari pengembangan Audit Ketaatan, Kinerja atau Audit Dengan Tujuan Tertentu Lainnya, Pengaduan Masyarakat atau permintaan Perangkat Daerah dan APH.
Syarat-syarat dikembangkannya temuan pengawasan/pemeriksaan rinci:
Relevan, kompeten, cukup, material dan dapat ditindaklanjuti
Dikembangkan secara obyektif dan pertimbangan professional tim
Meyakinkan dan didasarkan pada hasil pengawasan yang memadai, logis dan jelas.
(Perbup 8/2022 ttg Pedoman Pengawasan)
Sebelum Laporan Dibuat/disusun, hasil pengawasan diekspose/dipaparkan kepada PD/Unit Kerja, Pemdes untuk mendapatkan tanggapannya. (Perbup 8/2022 tentang Pedoman Pengawasan dan Pedoman Kendali Mutu Inspektorat
Terkait aduan masyarakat, APIP/Inspektorat melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), APH melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Laporan atau pengaduan masyarakat APIP (PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Nota Kesepahaman APIP dan APH Tahun 2023).
“Audit yang dilakukan Inspektorat adalah Audit Investigatif (penyelidikan) dan Audit Forensik (Penyidikan) dengan alat bukti mengacu pada KUHAP dan KUHP. Beberapa kejadian terkait kondisi sekarang ini:
Tidak Terpenuhinya syarat-syarat pengaduan maka audit tidak dapat dilaksanakan, seperti terpenuhinya 5W2H (Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa, Bagaimana, dan Berapa Banyak), minimal 3 dapat dilanjutkan.
Alat bukti dalam pelaksanaan audit investigatif tidak terpenuhi sehingga dugaan yang disangkakan Tidak Terpenuhi. Seperti : pelapor yang menjadi saksi dalam perkara dugaan tersebut, tetapi alat bukti lainnya tidak ada maka Tidak Layak dilanjutkan atau dihitung.
Keyakinan memadai APIP didukung dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku/diterima umum dengan metode-metode dan teknik yang berlaku umum bagi sesama pemeriksa dan tidak perlu diragukan.”
Hasil Pengawasan Inspektorat disampaikan kepada Bupati, Auditi (PD/Pemdes) dan Perwakilan BPK RI. (SK Inspektur 23/2023 tentang Pedoman Kendali Mutu Inspektorat
Hasil Pengawasan wajib ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh PD/Pemdes/Unit Kerja selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sampai 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (Perbup 8/2022 tentang Pedoman Pengawasan dan Pedoman Kendali Mutu Inspektorat
Tindak Lanjut hasil pengawasan berupa indkasi ganti rugi (upaya damai) dilaksanakan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan, Tindak lanjut bukan tuntutan ganti rugi wajib dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya hasil pembinaan dan pengawasan. (PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP 38/2016 dan Permendagri 133/2018)
Hasil pengawasan Inspektorat tidak bisa disampaikan kepada pihak manapun sebelum mendapat persetujuan Bupati dan atau pendapat ahli hukum (Sesuai Standar Audit APIP-AAIPI 2330.A1).
Pada dasarnya Inspektorat adalah salah satu unit kerja dalam sistem manajemen daerah sebagai unit/bidang pengawasan intern (ada unit perencana, ada unit pelaksana yaitu Dinas, Badan, Kantor) yang bekerja bersama-sama untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan Bupati Minahasa Utara demi Minahasa Utara yang lebih baik, tetapi sebagai institusi pengawasan yang dituntut independen dan professional seringkali berbenturan emosional dengan aparat lainnya, seperti menjadi Pemberi Keterangan Ahli Tindak Pidana Korupsi terhadap sesama aparat perangkat daerah maupun desa.
Sekitar Tahun 2013, Inspektorat pernah menjadi Pemberi Keterangan Ahli berdasarkan pemeriksaan Khusus di Bawaslu Minut, ada putusannya.
Sekitar tahun 2016, Inspektorat pernah menjadi PKA berdasarkan hasil audit investigatif/Pemsus di Dinas Penataan Ruang dengan PT Sukses Mekar Abadi, Kepala Dinas menjadi tersangkanya dan ada putusannya.
Tahun 2024 dan semasa pemerintahan Bupati Joune Ganda, sepak terjang lebih intens lagi dan beberapa telah menjalani hukuman, karena Inspektorat sejalan dengan Pimpinan dan pihak APH dalam memberantas korupsi dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Tantangan yang menghantam pun lebih besar lagi, baik dari dalam maupun dari luar unit kerja, pihak-pihak terganggu pasti salah satu yang menghantam. Bukti/indikator yang membuat sepak terjang Inspektorat memberantas korupsi adalah diakuinya oleh KPK usaha-usaha Pemkab Minahasa Utara dalam memberantas korupsi, Sistem Pengendalian Intern yang semakin baik, yang walaupun belum didukung dengan sarana prasarana dan anggaran yang memadai atau minimal cukup, tetapi berupaya dalam peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasannya, Mudah-mudahan, demi Minahasa Utara yang lebih Baik, Masyarakat mendukung usaha-usaha Bupati dan Inspektorat dalam memberantas korupsi dan memberantas aparat yang bekerja tidak maksimal.” tutup Kepala Inspektorat Stephen Tuwaidan