Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau Ganda, SE. MAP. MM. M.Si baru baru ini telah melantik
54 Pejabat Hukum Tua Senin 22 mei 2023 telah terjadi penolakan masyarakat dengan hadirnya pejabat hukum tua yang telah dilantik yang ditempatkan di desa Lilang Kecamatan Kema dan desa Resetlemen Kecamatan Likuoang Timur, sehingga kedua masyarakat desa ini mendatanggi di kantor DPRD Minut, dan diterima oleh Anggota Komisi 1 Sarhan Antili yang didampingi anggota dewan Jerry Umboh dan Edwin Kambey, Selasa (23/5/2023).
Ketua BPD desa Resetlemen Frike Nender S.pd, menyatakan bahwa, penolakan ini karena ada alasanya Bahwa masyarakat di sana sudah ada penolakan keterkaitan dengan kinerja dari Pj.Hukum Tua Resetlemen Rolando Tengker.
“Dimana Pj. Hukum Tua Rolando Tengker
jarang masuk kantor, pembagian BLT tidak tepat sasaran, selanjutnya telah terjadi penyelewengan danah yang tidak sesuai rap dan itu semua ada datanya ada kepada kami dan sudah diserahkan kepada anggota dewan yang menerima aspirasi kami,” ucap Nender
Sementata Sarhan Antili selaku anggota komisi satu di DPRD Minahasa Utata menjelaskan, memang benar ada masyarakat dua desa masing masing desa Lilang pejabatnya Elia Buntuang dan desa Resetlemen pejabatnya Rolando Tengker, mereka membawah aspirasi yang intinya menolah Pejabat Hukum Tua yang baru baru ini dilantik oleh bupati.
“Jadi saya sebagai anggota komisi 1 sudah menyampaikan bahwa DPR tidak serta Merta bisa membatalkan SK pelantikaan yang sudah diberikan kepada kepada pejabat yang baru lantik. Kita butu proses karena kalau hal itu dilakukan tentunya bupati bisa di PTUN Karen pejabat hukum tua belum melaksanakan tugas sebagai hukum tua lalu diberhentikan tanpa alasan hanya karena aspirasi masyarakat. Saya kira bapak bupati tidak serta Merta melakukan pembatalan pelantikan itu. Jadi kami minta kepada masyarakat bisa bersabar karena ini hak progratif dari pemerintah kabupaten Minahasa Utara untuk itu masyarakat bersabar, sambil mengevaluasi kinerja dari pejabat hukum tua, kalaupun ada hal hal ditemukan oleh masyarakat yang berkaitan dengan ketidakberesan pelayanan terhadap masyarakat dilakukan oleh pejabat hukum tua nanti disampaikan kepada kami kembali di DPRD supaya kami meminta dapat di evaluasi oleh pemerintah kabupaten Minahasa Utara jadi beri waktu kepada pejabat hukum tua untuk bekerja dulu karena kalau itu dilakukan maka akan merembet ke desa desa lain,” jelas Antili