Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Tujuan dari penyusunan LKPJ ini adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan sebagai bentuk pertangungjawaban dan dalam hal ini merupakan bahan dasar dari LKPJ Bupati Minahasa Utara, yang akan disampaikan dihadapan DPRD.
Sementara pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Tokoh masyarakat Likupang, Sarjan Maramis menyatakan kepada media ini beritaonlinelokal.com Tanggal (12/01/2023) bahwa Sekarang di Minahasa Utara ini banyak masyarakat bertanya tanya tentang Pertanggungjawaban anggaran covid-19 Ta.2021.
“Sudah begitu besar anggaran yang ada sehingga menjadi suatu keinginan masyarakat agar supaya terutama teman-teman media supaya biasa mengekspos berapa besar anggaran covid 2021 dan sudah berapa besar penggunaannya, dan juga desakan dari masyarakat agar supaya DPRD Minut dapat memberikan tekanan, tekanan kepada pemerintah agar supaya dipercepat LKPJ laporan pertanggung jawaban 2021 masalah dana covid yang ada. Secara jujur tidak semua masyarakat dapat meresap dengan kejadian covid-19, keinginan masyarakat yang ada agar supaya kembali lagi seperti disampaikan tadi DPRD harus segera meminta pertanggung jawaban , tekanan kepada eksekutif agar supaya LKPJ itu harus ada, pihak penegak hukum pihak kepolisian dan kejaksaan juga harus di ikut sertakan di dalam bentuk paripurna di dalam LKPJ ini maksudnya LKPJ covid-19 supaya masyarakat di Minahasa Utara ini terlepas beban sebab sudah jadi banyak pembicaraan hangat tentang pertanggungjawaban dana covid-19 tahun 2021 yang ada di Minahasa Utara , saya kira ini perlu ada perhatian lebih khusus rekan-rekan yang ada di DPRD Minahasa Utara,” kata Maramis
Lebih lanjut ucap Sarjan Maramis, ada baiknya LKPJ dulu dilakukan baru bikin pembahasan PERDA paripurna masalah anggaran 2023 nanti bertumpuk lagi LKPJ LKPJ dari 2021, 2022 sampai di akhir tahun 2023 tambah bingung lagi rakyat mana yang benar ini, karena sudah di bacakan bisa di paripurnakan karena sesuatu yang paripurna ini yang sempurna jadi yang sudah terbaik dilakukan tetapi sehingga tahun tahun kemarin ada pembentukan anggaran siapapun yang menjadi kepala daerah yang ada di Minahasa Utara harus dilakukan dulu seluruh laporan pertanggung jawaban di tahun sebelum.
“Sebelum memasuki anggaran tahun yang akan datang harus seperti itu dan itulah TUPOKSI kewenangan daripada fungsi sebagai anggota DPRD sebagai pengawas ,sebagai pembuat Undang-undang , sebagai penentu kebajikan keuangan yang ada di daerah sehingga masyarakat di Minahasa Utara ini merasa diri adil dalam pembagian kue, dalam pembagian pembangunan secara merata di Minahasa Utara.
Kalau saya bertabrakan dengan fungsi DPRD kalau LKPJ belum memberikan suatu laporan pertanggung jawaban tetapi anggaran di tahun berikut itu sudah dibahas di kaji , masih ada PR masih ada pekerjaan rumah yang harus mejadi tugas dan fungsi dari DPRD Minahasa Utara terutama rekan-rekan yang ada disana ,kalau perlu ditolak dulu, di desak dulu kepada Bupati dan seluruh SKPD yang terlibat di dalam masalah dana Covid ini semua SKPD itu harus memberikan laporan pertanggung jawaban sekaligus mau dianggarkan di Bansos atau di dinas-dinas yang lain seperti kesehatan, terutama dana-dana kesehatan bantuan sosial itu , itu harus cepat supaya di kesehatan itu tau dipergunakan apa di bantuan sosial itu. Dipergunakan apa dana covid ini sehingga orang yang terutama di dinas kesehatan itu orang yang sakit itu meraka tau bahwa saya ini ada bantuan,ada peduli, ada kepedulian dari Bupati/pemerintah Minahasa Utara, kalau cuma begini kan jadi simpang siur ibaratnya jadi nanti kita jadi pintar melipat dalam guntingan,” ujarnya










