SCW: Tindakan Inspektorat Minut Kepada Hukum Tua Desa Gangga 2 dan Naen 1 Sangat Keliru

Peliput: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Terkait perbuatan dua hukum tua yang sudah jelas-jelas jadi temuan Inspektorat Minahasa Utara, yakni Desa Gangga 2 dan Desa Naen 1 yang akan diberikan kesempatan dikembalikan dengan jangka 1 tahun, jadi kritikan dari Sulut Corruption Watch (SCW).

Ketua Sulut Corruption Wastch (SCW) Sulawesi Utara, Novie Ngangi menyatakan, ukuran kerugian uang negara dalam Dana Desa (DanDes), ini sangat besar, itu 300 juta dan 100 juta, masahkan hanya surat pernyataan, kecuali perbuatannya tidak terkait dengan kerugian keuangan Negara mana pun dengan nominal kerugian yang kecil bisa melalu restorativ justic.

“Hal ini jadi contoh yag tidak bagus buat kapala desa yang lain sebagai penyelenggara anggaran negara karena ini berarti bisa korupsi dan kalau tidak ketahuan akan dianggap mencari dan kalau ketahuan, tinggal buat pernyataan akan dikembalikan.

Mereka itu sudah merasakan uang hasil dari perbuatan korupsi dan sudah seharusnya mereka pertanggungjawabkan dihadapan hukum, dan tugas dari Inspektorat hanya pembinaan sedangkan masalah hukum itu tugas dari penyidik kalau ada indikasi pidana.

Sebab, dana desa itu seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa,” ujar Ngangi

Lanjut Ngangi ini sangat lucu kalau hanya disuru buat peryataan berarti sudah jelas hukum tua Gangga 2 Hamid Sangaji bersama Hukum Tua Desa Naen 1 Rony Sigar telah melanggar ketentuan dan harus dipertanggungjawabkan bedasarkan hukum yang berlaku.

“Kami dari SCW meminta Inspektorat segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor agar kedua hukum tua bisa segera diproses sesuai dengan perbuatannya khususnya yang melakukan tindakan korupsi agar pelaku menyadari kesalahanya.

Ditamba lagi hukum tua gangga 2 itu pertanggungjawabannya dari tahun 2021-2022 ini berarti telah melakukan mannipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban hingga dapat di cairkan Dana Desa (DanDes) tahun 2023, jelas perbuatan mereka ini bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” kata Ketua SCW Sulut