Peliput: INNOR
Minut- Sekertaris Dewan Minahasa Utara, Jossi Kawengian menerima laporan warga dan perangkat Desa Bulo, Kecamatan Wori terkait hukum tua memecatan perangkat desa diduga tidak sesuai aturan. Rabu (3/3/2021).
Sekertaris Dewan Minut Jossi Kawengian mengatakan, laporan dari perangkat dan warga desa Bulo ini datang melapor di DPRD dan di dampingi oleh ketua BPD Desa Bulo
Wasti Kabuhung, terkait laporan Hukum Tua mereka Iferpendi Malinggato mengenai;
-Hukum membuat peralihan jabatan tanpa koordinasi dengan BPD
-Hukum Tua memberhentikan 3 orang perangkat desa tanpa koordinasi dengan BPD dan tidak ada rekomendasi dari camat Wori
– Pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur UU Desa No. 6
tahun 2014
– Sesuai RAB yang ada dianggaran Dana Desa tahap II bulan oktober 2020, tentang anggaran perjalanan dinas BPD sebesar Rp. 7.000.000, sampai sekarang tidak di berikan.
“Aspirasi warga dan perangkat desa didampingi ketua BPD ini, dilengkapi dengan dukungan warga dalam daftar ada kurang lebih 300 orang warga dan sertai tanda tangan mereka kami terima. Saya sudah koordinasi dengan ketua komisi I pak Edwin Nelwan, karena ini mereka yang membidanginya maka keputusanya nanti hari Senin tanggal 8 Maret 2021, kami akan undang kepada hukumtua dan camat, serta perangkat desa yang dipecat dan warga bersama ketua BPD yang datang melapor untuk lakukan hiring,” kata Kawengian
Sementara ditempat yang sama, anggota Dewan Sarhan Antili ikut menerima aspirasi dari warga Desa Bulo, Ketua Partai PKB ini menyatakan,” mereka ini adalah masyarakat dari dapil saya di Wori, untuk itu saya akan mengawal aspirasi mereka untuk membantu menyelesaikan persoalan yang ada, walaupun ini adalah bagian dari komisi satu yang membidanginya,” ujar Sarhan yang sudah empat priode anggota Dewan dari Partai PKB ini.