Sidang Ditunda, Penasehat Hukum Minta Hadirkan Terdakwa Pidana 6 Juta

MINUT– Kasus pidana dengan kerugian hanya sebesar 6 juta berlanjut di pengadilan negeri Airmadidi.

Menariknya, Sidang pidana dengan nomor perkara no124 /Pdt. G/2020/PN-ARM didampingi 4 lowyer yang datang langsung dari ibu kota Jakarta.

Dugaan Kasus perdata yang dijadikan pidana ini, telah menahan terdakwa RM (41) di Polres Minut sejak Agustus 2020 karena terdakwa belum bisa melunasi hutang sejak maret 2019 dengan alasan belum punya uang.

Namun, Menurut salah satu penasehat hukum Welly Sompie SH, Sudah melalui bantuan saudaranya ada upaya untuk melunasi tapi ditolak dan minta kasus tetap diproses.

“Beberapa kali ada upaya untuk mediasi bahwa terdakwa bersedia menggantikan hutang 6 juta tersebut namun, pelapor menolak. Karena mereka menolak, maka kami harus melawan. Apalagi ini seharusnya perdata bukan pidana karena terkait hutang, “ungkap Sompie.

Dari pantauan media, dalam sidang yang dipimpin Hakim Alfianus Rumondor, SH, Anisa Nurjanah, SH. MH, dan Syaiful Idris, SH dan panitera Hendra Haya terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan subsidernya pasal 372 KUHP tentang penggelapan ditunda karena para penasehat hukum minta terdakwa harus dihadirkan.

“Tadi kami minta kepada majelis hakim untuk hadirkan terdakwa. Karena nantinya ada mis komunikasi sebab jaringan tidak baik, sedangkan kami datang jauh-jauh dari Jakarta “tutur Kadir didampingi Asep Nandar, SH.

Dari keterangan Sompie, kehadiran terdakwa pada saat sidang saksi inti sangat penting, sebab pada saat kejadian terjadi hanya mereka yang ada disitu (saksi dan terdakwa).

“Agenda pemeriksaan saksi ini sangat penting kehadiran terdakwa. agar saksi mahkota dapat berinteraksi langsung dengan terdakwa. Kalau jauh, komunikasi kurang lancar, ditambah lagi jaringan tidak baik,”jelas Sompie.

Menurut Sompie, Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. “Kasus ini harusnya kasus perdata, tapi kenapa menjadi kasus pidana, unsur pidananya dimana?” ucap Sompie.

Ditambahkannya, ada hal yang mengganjal juga soal tempus atau waktu. Dalam dakwaan jaksa, kejadiannya ini terjadi tahun 2020 yang tidak sesuai dengan BAP penyidik kejadian tahun 2019.
“Formilnya cacat, seharus kasus ini ditolak hakim” pungkasnya.

Sompie berharap, gugatan jaksa ini ditolak majelis hakim perkara.

Ditambahkan penasehat hukum Abdul kadir SH menyampaikan, sebenarnya kalau menurut analisa mereka sebagai advokad kasus ini tidak perlu dilanjutkan karena kerugiannya kecil.
” Perkara ini kerugiannya tidak terlalu besar, dan ini masi rananya perdata, meskipun nanti hakim yang akan menentukan. Ini pendapat kami sebagai lowyer aja, “ucap Kadir selesai sidang saksi kemarin, Selasa (3/10).

Sidang saksi inti ditunda pada selasa 10 November 2020. (inor/*)