Sumendap tak Ijinkan Perangkat Desa, BPD dan ASN Rangkap Jabatan Penyelenggara Pemilu

Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH me-warning bagi  Perangkat Desa, BPD, ASN jajaran Pemkab Mitra yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang rangkap jabatan pemerintahan bisa dipecat kalau tidak melepas rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.
“Semua harus ada ijin dan saya tidak ijinkan Perangkat Desa, BPD, ASN. Kasih kesempatan bagi yang lainnya yang belum ada pekerjaan kalau tidak saya berhentikan atau pecat,” tegas Sumendap saat Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tingkat Kabupaten Minahasa Tenggara di Lapangan Ompi Ratahan, Senin (4/3).
Menurut Sumendap Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019 dilaksanakan agar semua jajaran pemerintahan Pemkab Mitra paham terkait aturan Pemilu dan apa saja yang boleh atau tidak dilakukan.
“Saya minta semua pihak terkait dapat mengkomunikasikan hal ini ke masyarakat. Satu komando sukseskan Pemilu Serentak 2019. Kita punya pilihan masing-masing untuk Indonesia kedepan, namun sebagai penyelenggara mari kita tunjukkan netralitas dalam Pemilu ini,” pinta Sumendap.
Dalam kegiatan Rakorda ini Sumendap sangat mengapresiasi seluruh stakeholder terkait seperti, Polres Minsel dan Mitra, TNI Kodim 1302 Minahasa, KPU Mitra, Bawaslu Mitra dan Pemkab Mitra, atas sinergitas yang terbangun guna suksesnya Pemilu Serentak 2019 ini.
Rakorda ini merupakan yang pertama dan satunya-satunya di Indonesia yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten, dengan jumlah kehadiran peserta mencapai 2.633 orang, sesuai yang mengisi absen atau daftar hadir.
Rakorda ini menghadirkan narasumber yakni, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mitra Wolter Dotulong, Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardy Prabowo, Dandim1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Jobi Longkutoy, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel dan Mitra I Wayan Eka Miartha, dengan moderator Bupati Mitra James Sumendap SH, para jajaran Pejabat Pemkab Mitra, Hukum Tua dan Lurah, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan peserta undangan lainnya