Surat Rekomendasi Pj. Hukum Tua Desa Wineru Jadi Pelecehan Pemerintah Minahasa Utara

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Di duga dekat dengan beberapa pejabat dan merasa diri “Sakti” Pj Hukum Tua Wineru Kecamatan Likupang Timur menyalahgunakan kewenangan sebagai orang nomor satu di Desa dengan melakukan Rolling Perangkat Desa dimana sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2019 menyatakan bahwa alih jabatan (rolling jabatan) dilakukan dengan cara dikonsultasikan kepada camat.

Diperoleh informasi bahwa Pejabat Hukum Tua adalah ASN disalah satu Kementerian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara bukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Bermodalkan surat rekomendasi pimpinan lembaga tersebut bisa menjabat sebagai Pj. Hukum Tua Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur, hal ini menimbulkan pertanyaan bahwa apakah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pernah bermohon kepada lembaga tersebut yang adalah Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara? Apakah Pemerintah Kecamatan Likupang Timur atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang mengirim permohonan kepada lembaga tersebut? dan ini jadi pelecehan pemerintah kabupaten Minahasa Utara, dan pada kenyataannya Pj. Hukum Tua sudah mengantongi surat Izin dari pimpinan lembaga tersebut dan sudah mengantongi SK Pj. Bupati Minahasa Utara sebagai Pj. Hukum Tua Wineru Kecamatan Likupang Timur terhitung mulai tanggal pelantikan yang sampai saat ini pelantikan terhadap Yang Bersangkutan diperoleh informasi belum pernah dilaksanakan, tetapi sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Pj. Hukum Tua terlebih sudah melaksanakan rolling jabatan terhadap perangkat desa seperti layaknya Hukum Tua definitif, padahal Yang bersangkutan belum pernah dilantik dalam jabatan tersebut dan hanya memegang SK Pengangkatan sebagai Pj. Hukum Tua. Secara normatif Yang bersangkutan harus dilantik dalam jabatan, sehingga keabsahan dalam memegang suatu jabatan, jika belum ada pelantikan, seharusnya Camat menunjuk salah seorang ASN di lingkungan kerjanya atau ASN Kabupaten Minahasa Utara sebagai Pelaksana Harian (PLH) Hukum Tua agar tidak terjadi kekosongan bukan dari Instansi diluar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Terkait dengan Rolling Jabatan yang dilakukan oleh Pj. Hukum Tua Wineru kepada beberapa orang Perangkat Desa, secara prinsip harus mendapat Rekomendasi Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Rolling Jabatan dari Pj. Hukum Tua. Apakah Pj. Hukum Tua pernah berkonsultasi ke Camat terkait dengan Rolling Jabatan dan sudah mendapat persetujuan dari Camat? Kenyataan di lapangan Rolling sudah dilakukan dan para perangkat desa mulai resah dengan kebijakan ini. Menjadi pertanyaan apakah regulasinya demikian apakah camat sebagai wilayah kepemerintahan dalam pengusulan sesuai “Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014 mo mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama,”

Novie Ngangi Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), menyatakan kepada media ini. Rabu (18/12/2024) bahwa Dengan permasalahan diatas PJ Hukum Tua sudah mencoreng Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, oleh karena itu, kami minta Bupati Minahasa Utara mencopot PJ Hukum Tua Desa Wineru dan beri peringatan kepada camat Likupang Timur untuk mengusulkan Pejabat hukum tua harus sesuai regulasi dalam Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014.

“Apalagi saya dengar Pj.Hukum Tua Desa Wineru Mutiha Ibrahim banyak masalah tentang pengolahan Dana Desa dan masalah hukum yang ada di Desa diproses hukum, jangan permalukan dan mencoreng Kepemerintahan JGKWL. karena pemerintahan JGKWL sudah teruji bebas dari Korupsi,”ucap Ngani