Temui Menparekraf Sandiaga Uno, Tamuntuan Paparkan Skala Prioritas Pengembangan Pariwisata di Sangihe

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Pengembangan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui sektor pariwisata terus diseriusi Pemerintah Daerah Sangihe. Dimana belum lama ini, penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan, melakukan pertemuan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, Rabu (22/2/2023).

Selain Pj Bupati Sangihe, kunjungan dalam rangka membahas pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif ini, juga dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Majene, Bupati Halmahera Barat, Bupati Gorontalo, Pj Bupati Nagan Raya, Walikota Sunggai Penuh serta Walikota Payakumbuh. Kehadiran Bupati Tamuntuan turut didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Fransiscus Silangen dan Kadis Pariwisata Sangihe.

Dihadapan Sandiaga Uno, Tamuntuan berkesempatan memaparkan letak geografis, luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Jumlah Kecamatan, Kelurahan, Desa, segala fasilitas rumah makan dan Hotel yang ada di kepulauan Sangihe.

Tamuntuan juga menjelaskan prioritas awal pembangunan pariwisata di Kabupaten Sangihe, yaitu lokasi kawasan wisata boulevard Tahuna dan kawasan wisata Mangrove.

“Kami dari Pemda Kepulauan Sangihe, mempunyai skala prioritas dalam pengembangan Pariwisata dan ekonomi kreatif, yaitu kawasan Wisata yang ada di boulevard Tidore dan kawasan wisata Mangrove di Kelurahan Tapuang dan tidore, dan semoga bisa langsung di tindaklanjuti oleh pak Menteri,” ujar Tamuntuan.

Sementara itu, Sandiaga Uno dalam penyampaiannya, sangat mengapresiasi apa yang telah di sampaikan oleh Pj Bupati Sangihe. Dijelaskan Menparekraf Sandiaga Uno, bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe masuk dalam kawasan strategis pariwisata nusantara yang terletak di perbatasan dan dekat dengan lokasi super prioritas Nasional yaitu Likupang yang memiliki potensi alam dan budaya yang luar biasa.

“Oleh karena itu, wisata yang ada di kepulauan Sangihe bisa dipersiapkan untuk masuk dalam skala prioritas, dengan potensi alam yang melimpah, dengan tidak mengesampingkan prosedur persyaratan seperti memiliki lahan, Ripparda, Master Plan dan DED,” pungkas Menparekraf.