Tenaga Honorer Kembali Akan Dihapuskan 2024 Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Peliput: RONNI ASSA

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Lagi-lagi Tenaga honorer kembali menjadi perhatian, karena pada aturan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang belum menemui kejelasan.

Pada UU ASN sebelumnya, tenaga honorer ditetapkan akan dihapus pada November 2023, tapi batal dilaksanakan dengan terbitnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Akan tetapi, agenda penghapusan tenaga honorer tersebut kembali diatur pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini.

Rencananya, maksimal Desember 2024, tak lagi tenaga honorer di Indonesia karena semuanya akan dihapuskan.

Hal ini dijelaskan pada Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang isinya sebagai berikut,

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Tenaga honorer pada pasal 66 disebut sebagai pegawai non-ASN yang penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Artinya, seluruh tenaga honorer di Indonesia akan dihapus pada Desember 2024 berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini.

Apa yang dimaksud penataan pada Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut?

Ini kembali ditegaskan pada lampiran penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang isinya sebagai berikut,

“Yang dimaksud dengan ‘penataan’ adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

UU ASN 2023 mengatur mengenai penghapusan pegawai honorer. Instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023