Terkait Laporan Fingerprint, Kejaksaan Minut tak Temukan Pelanggaran

Peliput: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT- Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara (Kejari-Minut), telah  mengumumkan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hukum atas laporan soal iuran Fingerprint di Dinas Pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yohanis Priyadi melalui kepala Seksi Intelejen Fransiscus Juan Palempung kepada wartawan, Kamis (28/4/ 2022), di kantor Kejaksaan.

Menurut Kasi Intelejen Juan Palempung, atas laporan PNS inisial RP ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Diantaranya Mantan Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, Plt. Kepala Dinas Pettra Enoch, Mantan Bendahara Dinas Merly Manewus yang saat ini sudah menjabat Kepala Seksi Perencana, Bendahara Dinas Olga Nongoloy dan Pak Anderson selaku pihak yang mengumpulkan serta kepala BKPSDM Styvi Watupongoh.


“Tujuan pemanggilan para pihak ini adalah untuk diwawancarai terkait dengan pengumpulan data dan keterangan soal pemungutan dana yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022, dalam rangka pembayaran finger print. Kenapa pak Kaban BKPSDM dipanggil, karena cikal bakal Fingerprint ini dari BKPSDM. Jadi semua kami mintai keterangan,” jelas Kasi Intel Juan sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dijelaskan Palempung, jika hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Minut, bahwa tidak ditemukan suatu pelanggaran hukum atas laporan Fingerprint tersebut.

“Hasil pemeriksaan kami dari pihak Kejaksaan Negeri Minut, bahwa laporan Fingerprint ini tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Sehingga karena tidak ditemukan pelanggaran hukum, persoalan kasus ini kami tutup. Namun juga, tidak menutup kemungkinan kalau ditemukan adanya bukti baru akan kita buka kembali,” jelasnya

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Februari 2022 lalu, Kabupaten Minahasa Utara di Dinas Pendidikan dihebohkan dengan adanya dugaan pungutan liar membayar Fingerprint. Sementara, hasil pemeriksaan Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), juga tidak menemukan adanya pungutan. Sebab, klasifikasi pungutan sebagaimana rilis Inspektur, adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok serta dengan tujuan memperkaya diri. Demikian hasil hearing dengan Komisi I DPRD Minut. Oleh Ketua Komisi Cynthia Erkles, jika tidak ditemukan adanya pungutan liar pada satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. (**)