Tim Resmob Raja Bogani Amankan Pelaku Bawa Lari Anak Di Bawa Umur

BERITAONLINELOKAL.COM – Tim resmob raja bogani amanakan pelaku bawa lari anak di bawa umur,Kejadian Kronologis diamankanya terduga pelaku membawah lari anak dibawah umur serta persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku degan identitas

Atas nama .Aldi Konsau,24 thn alamat Pagimana Sulteng.Terhadap korban Julika Wulur umur 16th, alamat Kel. Liwas link.V Kec. Tikala Manado.

Saat kedua orang tersebut diamankan oleh tim Resmob Raja Bogani Polrss Bolmong dan anggota Polsek Dumoga Barat kerena adanya laporan warga masyarakat Desa Ibolian Kec. Dumoga Tengah pada hari rabu tgl 12 November 2025 sekitar jam 08.30 wita kedua org ini berada dikompleks pasar Ibolian dan gerak-geriknya mencurigakan saat warga menananyakan asal-usulnya kedua org tersebut mengaku berasal dari manado dan mengaku kakak adik dan akan menuju ke provinsi gorontalo karena kehabisan bekal/uang jadi mereka singga di pasar ibolian utk menunggu kendaraan yang bisa di tumpangi secara geratis kearah gorontalo dan saat kedua org tersbut di mintai pengenal diri berupa ktp kedua org tersebut tidak bisa menunjukanya sehingga warga semakin curiga selanjutnya warga menelpon layanan aduan online Resmob Raja Bogani.

Kemudian setelah laporan warga ibolian tsb; Tim Resmob Raja Bogani langsung tindak lanjuti bersama dengan anggota Polsek Dumoga Barat mendatangi orang yang dicurigai tsb dan mengamankan serta melakukan introgasi awal sehingga diketahui identitasnya adalah lelaki ALDI KONSAU bersama seorang anak perempuan bahwa anak perempuan tersebut di bawah lari oleh ALDI KONSAU akan diajak ke provinsi Gorontalo bahwa lelaki ALDU telah melakuan hubungan badan layaknya suami istri terhadap anak perempuan tsb yg di lakukan di wilayah Manado di tempat kos pelaku di area Karombasan.

Kemudian hasil introgasi yang mana pelaku ini adalah residivis pernah melakukan kasus pembunuhan pada usianya 16thn pd tahun 2017 di Karombasan dan suda menjalani hukuman selama 4 tahun dan keluar lembaga pada tahun 2021 dan terduga pelaku ini melakukan tabrak lari diwilayah Pagimana Sulteng hingga korban meninggal dunia dan melarikan diri ke wilayah Manado dan kini terduga pelaku telah diamankan sementara di amankan Resmob Raja Bogani Polres Bolmong di polsek Dumoga Barat sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Polresta Manado sebab terjadinnya perbuatan persetubuhan pelaku terjadi diwilayah hukum Polresta Mando.

Kami Tim Resmob berterimakasih kpd warga Ibolian dan masyarakat Sulut yang telah membantu tugas kami Kepolisian Resor Bolmong lewat Tim Resmob Raja Bogani Bolmong dengan memberikan informasi kepada kami dan kepada pihak keluarga korban dan pihak keluarga korban juga sudah mengetahui keberadan anak mereka yang mmg beberapa hari terkahir tidak berada di rumah selanjutnya keluarga korban sudah mendatangi Kepolisian Resor Bolmong di Polsek Dumoga Barat.

Redaksi : Lukman mokodompit