gambar

Kuasa Hukum Berry Melaporkan Akun Acid Suruan Pantow Atas Dasar Pencemaran Nama Baik di Facebook yang Viral

BERITAONLINELOKAL.COM – Kuasa hukum Berry bartandus melaporkan akun Facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Laporan ini diajukan ke pihak kepolisian polda sulut dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Akun yang dilaporkan adalah milik suruan pantow , yang telah memposting konten yang diduga mencemarkan nama baik Berry bertandus. Konten ini telah viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik.

Selanjutnya Hari ini kami Mewakili Klien kami Berry Bertrandus melakukan Laporan Polisi di Polda sulut, adapun Laporan kami ini ditujukan pada nama Akun Media social Facebook *”Acid Suruan Pantow”* warga Ratatotok yang sempat Viral dua hari kemarin itu , akun ini diduga mengungah video Visual Menghina dan Menyerang Kehormatan Klien Kami lewat Media social Facebok dan Membagikanya ke Platfrom media² lain tanpa sebab. Tidak ada angin tidak ada Hujan tiba² dia memviralkan dengan Menyerang Klien Kami.

laporan hari ini tanggal 23 Oktober kami sudah lakukan disertai beberapa Video Bukti kami sudah serahkan ke Penyidik dan harapan kami semoga secepatnya penyidik memproses yang bersangkutan agar tidak ada orang yang seenaknya melakukan aktivitas di media social dengan cara menyerang kehormatan orang lain.

Kuasa Hukum JEIN JAUHARI.SH.MH. YOSIE MANOARFA SH CLM.C

Penasehat Hukum.Berry Bertrandus.

Ucap,”kuasa hukum Berry bertandus, saat di konfirmasi awak media.

Di tempat yang sama Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menentukan langkah selanjutnya ¹.

 

Sumber:Kuasa Berry Bertandus

Sumber lainnya