Penulis: INNOR
SULUT, BERITA ONLINE LOKAL – Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Citilink QG 300 setelah diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Dan Tim Tabur Kejati Sulut. Jumat (7/10/20022)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menyatakaan,
Kris Prawira Dalope dibawa ke Manado oleh tim TABUR Kejati Sulut Advani Ismail, SH selaku Kasi E dan Sterry Andih SH. MH selaku Kasi A.
Kris Prawira Dalope, merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor : 117/PID/2016/PT.MND Jo Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. Terpidana KRIS PRAWIRA DALOPE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana Kris Prawira Dalope, diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana di Jakarta.
Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 06.30 WITA Terpidana Kris Prawira Dalope dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Kep. Sangihe menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Tahuna untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tutur Rumampuk
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.