Peliput : Raynaldi Pratama
BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Wali Kota dan Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar (MM-HH) menerbitkan surat “cinta” kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD), Rabu (19/05/2021).
Surat cinta tersebut adalah surat edaran yang berisikan instruksi dari MM-HH setelah mendapat arahan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara virtual beberapa waktu lalu.
“Surat edaran Nomor: 008/367/SEK tentang Pokok-pokok Arahan Presiden RI berisi tujuh poin yang harus diikuti seluruh KPD. Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 080/2695/OTDA tanggal 26 April 2021 tentang penyampaian pokok-pokok Arahan Presiden,” ucap Maurits.
Diketahui, adapun tujuh poin dalam surat edaran Wali Kota adalah;
1. Melakukan konsolidasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menekankan paradigma anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome sehingga belanja tidak lagi sekedar menghabiskan anggaran serta menentukan program skala prioritas yang bermanfaat bagi rakyat,
2. Melakukan perencanaan yang matang dan manajemen kontrol dengan ketat mulai dari ketepatan waktu, kualitas produk, dan lainnya sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat;
3. Menyetop pelonggaran sektor-sektor di daerah yang menyebabkan angka kasus harian COVID-19 semakin meningkat,
4. Mengawal dan memonitor pelaksanaan program vaksinasi secara detail dengan memperhatikan prioritas sasaran dan mendahulukan tempat yang interaksinya tinggi serta mempersiapkan jumlah vaksinator dengan baik dan mengetahui target di daerah masing-masing guna mempercepat proses vaksinasi,
5. Memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jika ada anggaran lebih, terutama di daerah wisata karena sektor pariwisata yang paling terdampak,
6. Memberikan pelayanan yang terbaik terkait perizinan ekspor UMKM dan investasi di daerah masing-masing, karena kunci dari pertumbuhan ekonomi adalah investasi dan ekspor,
7. Diharapkan para kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung untuk kiranya dapat menindaklanjuti dan mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan kepada Wali Kota atas pelaksanaannya.