Tundingan Kepada Plt. Hukum Tua France Maramis Dijawab Toko Masyarakat, Ketua BPD dan Pihak PT. MSM

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Peristiwa terjadi di Desa Kokole Satu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, pada tanggal 27 April 2023 dimana telah terjadi pentutupan kantor balai desa Kokoleh Satu yang di lakukan segelintir orang yang telah meminta pertanggung jawaban kepada Plt. Hukuum Tua France Maramis, mengenai pengolahan kelapa yang di jadikan kopra melalui media ini telah di jawab oleh Plt. Hukumtua dan Ketua BPD serta Toko Masyarakat yang ada di Desa Kokole Satu. dan pihak PT. MSM. Rabu (3/5/2023).

Toko Masyarakat Desa Kokole Satu, Johanis Lonto menyatakan, Saya hanya menyampaikan karena saya melihat seperti kemarin itu penutupan balai desa, yang dilakukan orang-orang tertentu saja bukan keinginan dari seluruh masyarakat umumnya. Saya melihat situasi seperti itu kalau buat saya , saya merasa menangis.
“Saya sebagai toko masyarakat saya melihat kurang baik cara yang dilakukan oleh mereka, kalau ada persoalan seperti mereka tuding kepada Plt. Hukum Tua France Maramis
seharusnya ada musyawara dengan toko-toko masyarakat, harus konfirmasi dulu bagaimana torang mo beking ini, apa masalahnya itu harus diungkapkan dulu atau musyawarah bersama karena ini dia tidak sekejap saja dia melakukan itu dari pribadi dia, apalagi pernyataannya tidak betul, karena beliau atau Plt.kumtua France Maramis sekarang ini sudah menjalankan tugas yang bagus dan benar. Saya sebagai tokoh masyarakat merasa bahwa kalau ada konfirmasi kepada tokoh-tokoh masyarakat saya pastikan ada rapat bersama, konseling bersama tapi ini tidak, bahkan melakukan yang tidak terpuji,” kata
Johanis Lonto

Albert Kateluang, juga tokoh masyarakat desa Kokole Satu ikut angkat bicara dimana menyikapi peristiwa baru-baru ini. “Kalau untuk saya sebagai tokoh masyarakat, saya menanggapi masalah itu cuma sepihak hanya segelintir orang, mereka tidak seluruh masyarakat, mereka boleh dihitung paling sekitar 20-30orang. Jadi mereka menuntut dua hal. Yang pertama, bahwa kumtua tidak pernah pidato selama 2 tahun kenyataannya bukan begitu karena masa kumtua tidak pernah pidato. Kedua ialah masalah pertanggung jawaban dana kopra itu juga plt.kumtua France Maramis sudah pertanggung jawabkan, waktu rapat desa sudah jadi so clear. Justru dengan adanya plt. France Maramis ini ada kemajuan atau perkembangan sangat jauh, contoh ada buat balai desa, jalan-jalan so beking, pavin so selesai dan tidak ada komentar begini dan begitu oleh maasyarakat umumnya karena semua bagus, justru masyarakat banyak mempertanyakan disaat pejabat J K isteri dari O.K diduga tidak pernah ada pertanggung jawabkan Dana Kopra,Gula Batu, Cingke, dan Kayu Rimbah Campuran melalui rapat Umum di desa Kokole Satu disaat itu, jelas Kateluang

Sementara Ketua BPD Desa Kokole Satu Yance Kalalo mengharapkan hal yang terbaik terjadi di Desa Kokoleh Satu tetapi dengan adanya penutupan balai desa walaupun hanya 2 jam itu sudah termasuk meresahkan masyarakat. Tekait tuduhan-tuduhan mengenai kopra itukan sudah terlihat karena tuduhan-tuduhan itu sudah dipertanggungjawabkan dan uang-uang tersebut sudah digunakan untuk pembangunan balai desa dan itu bisa di buktikan.

“Karena pada waktu lalu setelah serah terima jabatan Mantan J K kepada France Maramis, balai desa itu masih terbengkalai padahal hasil kopra waktu itu sudah ada, sementara balai desa tidak mempunyai atap, tidak mempunyai dinding samping kiri dan sekarang sudah dibuat oleh pejabat hukum tua France Maramis, kemudian lantai, lantai balai desa itu dulu tidak ada waktu pejabat-pejabat lama tidak ada, disitu kalau hujan masih tergenang air tetapi sekarang sudah dibuat sudah di cor dibuat lantai dengan anggaran-anggaran yang ada, lewat dana desa dari kopra yang ada sudah dipertanggung jawabkan waktu lalu di balai desa dan sudah terlaksana jadi kalau tuduhan-tuduhan itu tidak benar karena anggarannya terakomodir, terpakai untuk pembangunan itu sendiri secara transparan karena nyata bukti fisik ada,” ucap Ketua BPD Desa Kokole Satu.

Plt. Hukum Tua Desa Kokole Satu France Maramis ketika ditemui media ini menyatakan, pertama-tama saya selalu menjaga amanat dan kepercayaan dari pemerintah kabupaten dalam hal ini bapak Bupati Joune Ganda, SE. MAP. MM. M.Si dan wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH.MH selanjutnya jabatan ini hanya titipan Tuhan. Jadi tidak mendasar semua tudingan mereka atau dari oknum O.R dan itu suda terbantahkan semua waktu rapat desa waktu di pertemuan dengan pak Camat, suda diselesaikan segala tuntutan mereka, suda di pertanggungjawabkan masalah itu dan ada bukti secara rinci samua-samua itu suda selesai.

“Jadi himbauan untuk masyarakat marijo torang sama-sama membangun Desa kalau torang ada selisih paham tanpa ada musyawara kapan torang mo maju, desa lain so tinggal landas torang tinggal di landasan, karena polimik berkepanjangan, kita cuma suka supaya torang damai, kalau memang ada hal-hal yang terjadi mungkin so keliru ya torang saling baku minta maaf kalau toh itu dorang suka, kalau nda ya terpaksa kita mo bawa ini ke rana hukum sesuai dengan dorang pe postingan karena nama saya juga sudah tercemar tapi kita masih mampu mengantisipasi tapi kalau dorang masih bergejolak kita koman smo angka tangan dengan masalah ini karena kita so dapa tudingan dari keluarga, keluarga juga so tidak senang karena tudingan-tudingan itu tapi kita masih mampu mo redam kita pe keluarga apalagi semua tudingan itu nda benar deng nda mendasar,” ucap France Maramis sambil tersenyum..

Jefry Warouw dari pihak PT.MSM menjelaskan bahwa, memang benar tanah milik dari PT. MSM yang punya hasil Kopra dan lainya diberikan kepercayaan di kelola oleh pemerintah desa Kokole Satu karena masuk di wilaya kepolisian desa Kokole Satu.

“Selanjutnya jika ada masyarakat yang kurang mengerti atau kurang puas mari datang di pihak PT.MSM untuk dapat penjelasan dari kami,” pungkas Warouw.