Unit Depot LPG PT. Elnusa Petrofin Berdampak Membahayakan Warga Desa Sapa

Penulis: RONNI ASSA

MINSEL, BERITA ONLINE LOKAL – Perusahan PT. Elnusa Petrofin Unit Depot LPG perlu di pertanyakan sesuai Tinjauan Yuridis penerapan sanksi terhadap pelanggaran izin jarak perumahan rakyat dengan industri terkait peraturan Menteri perindustrian nomor 35 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman maupun perumahan yaitu 2 kilometer. Namun yang terjadi di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, dimana PT. Elnusa Petrofin Unit Depot LPG terdapat perumahan disekitar industri dengan jarak 1 kilometer dari Perumahan dan pemukiman pada umumnya yang berdekatan dengan kawasan Unit Depot LPG.

Dilihat dengan peraturan yang ada pada kenyataannya di kawasan industri LPG di Desa Sapa banyak sekali perumahan dan pemukiman yang jaraknya sangat dekat yakni kurang dari 600 meter dengan kawasan industri Depot LPG tersebut.

Warga Desa Sapa, Ronni Lumantow menyatakan bahwa, kami ingin mempertanyakan, dan mengetahui implementasi izin Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 terhadap jarak kawasan perumahan di sekitar Depot LPG yang di kelola PT. Elnusa Petrofin
di desa Sapa dan untuk mengetahui sanksi dan upaya pemerintah mengatasi terjadinya pelaksanaan implementasi izin terhadap jarak kawasan perumahan di sekitar pabrik atau kawasan Unit Depot LPG yang ada di Desa Sapa Kecamatan Tenga.

“Kami akan melakukan Audensi dengan pihak perusahan PT. Elnusa Petrofin tentang permasalahan jarak antara perumahan dengan pabrik di Desa Sapa. Selain itu merupakan masalah terkait perizinan dan tata ruang yang dimana seharusnya perumahan yang ideal yaitu minimal 2 kilometer dari Depot LPG. Menurut Saya permasalahan jarak antara perumahan dengan pabrik tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri dan adanya ketidaksesuaian terhadap tata ruang maupun perizinan terkait Depot LPG di sekitar perumahan atau Tata Ruang, Perumahan,” ucap Ronni Lumantow di dampingi warga Deky Torongkan