BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE — Tim hukum pasangan calon (Paslon) Jabes Ezar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa atau yang dikenal dengan nama “Menggana,” melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (30/10/2024).
Laporan ini berkaitan dengan video yang beredar di media sosial yang menampilkan sejumlah kardus bantuan makanan anak berlogo Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang diangkut dari Kapal penumpang kedalam kendaraan ambulance yang berstiker dr. Rinny Tamuntuan.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Wenseslaus Makawaehe selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sangihe, mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait video itu.
“Kami dari Bawaslu telah mendapatkan informasi awal terkait video yang beredar. Saat ini, kami sudah memiliki rekaman video tersebut dan telah mengimbau Pengawas Kecamatan Tahuna Timur untuk menindaklanjutinya, karena memang ini adalah wilayah kerja mereka,” jelas Makawaehe ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Makawaehe, setelah mendapat arahan dari Bawaslu, Panwascam Tahuna Timur langsung melakukan penelusuran awal. Hasil penelusuran tersebut nantinya akan disusun dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang akan ditindaklanjuti.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada Rabu siang. Laporan tersebut kini sedang dalam proses kajian lebih lanjut oleh pihak Bawaslu Sangihe.
“Kami saat ini masih memproses laporan tersebut untuk kajian lebih lanjut. Jadi, sekali lagi, ini baru tahap awal proses,” jelasnya.
Makawaehe menambahkan bahwa meskipun laporan tersebut telah diterima, pihak Bawaslu belum dapat memastikan apakah kejadian ini memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Sejauh ini, ini baru sebatas dugaan pelanggaran sesuai informasi awal dan laporan yang masuk. Kami akan menunggu hasil penelusuran, kajian dan bukti lebih lanjut,” tutupnya.