Wagub Diduga Arahkan P3K di Sangihe Pilih Andi Silangen, Bawaslu: Tidak Ada Laporan

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Steven Kandouw melakukan kunjungan sekaligus menghadiri perayaan Natal Oikumene yang digelar di Papanuhung Santiago rumah dinas Bupati Kepulauan Sangihe, Senin (11/12/2023).

Selain mengikuti ibadah perayaan Natal Oikumene, Wagub juga menyempatkan waktu mengunjungi SMA Negeri 1 Tahuna, dalam rangka penyerahan SK bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ada di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan pembagian KTP bagi Siswa-siswi SMA dan SMK.

Namun menariknya, dalam kesempatan pemaparan sambutan, Wagub diduga mengarahkan kepada P3K yang hadir, agar kembali memilih Andi Silangen yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulut dalam Pemilu nanti dan juga terdaftar sebagai Calon legislatif Dapil Nusa utara.

“Hadir disini juga bapak Andi Silangen kan putra Sangihe, jadi kalau mau Ketua DPRD berasal dari Sangihe, mari torang (kita) bantu pilih terus bapak Andi Silangen Calon anggota legislatif,” ungkap Wagub didepan P3K dan siswa-siswi serta para guru yang hadir saat itu.

Tak hanya sampai disitu, Kandouw juga menegaskan kepada para P3K agar tidak berbohong, dan nantinya akan dilakukan pengecekan.

“P3K bae-bae (baik-baik), saya cek nanti, jangan badusta (berbohong),” tambah dia.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Abdullah Makitulung, ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya indikasi pelanggaran Pemilu oleh Wagub Sulut tersebut, menyebut bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Sangihe sampai saat ini belum menerima laporan atau informasi terkait kegiatan yang dihadiri orang nomor dua di Sulut tersebut.

“Yang pertama, kami Bawaslu tidak mendapatkan informasi terkait kunjungan atau kegiatan yang di hadiri Wagub Sulut, kedua soal pernyataan dari Wagub yang bersifat mengarahkan itu pun belum ada laporan atau informasi awal,” ungkap Makitulung.

Makitulung yang juga merupakan Wakil koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sangihe, menerangkan bahwa dalam tugas sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu dari Panwascam hingga PKD harus hadir mengawasi setiap kegiatan yang memiliki indeks kerawanan pelanggaran Pemilu.

“Jadi kegiatan yang memiliki indeks kerawanan pelanggaran itu adalah semua kegiatan yang mengumpulkan massa dan dihadiri oleh tim sukses ataupun Calon legislatif. Saya juga sudah cek ke staf divisi P3S, memang belum ada laporan atau temuan terkait itu,” ucap dia.

Dirinya berharap, dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu ada partisipasi dari masyarakat. Dimana menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu ini akan sangat membantu Bawaslu yang saat ini mengalami keterbatasan jumlah petugas di lapangan.

“Bawaslu ini secara berjenjang agak sedikit, jadi tidak bisa mengcover, jadi kalau ada masyarakat menemukan pelanggaran, kami Bawaslu sudah menyiapkan posko pengaduan, jadi silahkan dilaporkan. Sementara untuk menetapkan bahwa itu merupakan pelanggaran atau bukan, ada mekanisme yang harus dilakukan Bawaslu,” pungkas dia.