Manado, Berita Online Lokal. Com- Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen, untuk terus meningkatan pelayanan publik yang prima dan transparan bagi pemohon yang datang mengurus sertifikat tanah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 pasal 21, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
– Menyusun rencana, program, anggaran, dan pelaporan.
– Melaksanakan survei, pengukuran, dan pemetaan.
– Melaksanakan penetapan hak dan pendaftaran tanah.
– Melaksanakan penataan dan pemberdayaan.
– Melaksanakan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan.
– Melaksanakan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan.
– Melaksanakan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
– Melaksanakan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan.
– Melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
Ini yang wajib diketahui oleh pemohon ketika akan datang mengurus sertifikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Yandry D.R Rory S. SiT, MSi kepada awak media, Senin (3/2/2025) di ruang kerjanya mengatakan, masyarakat yang bermaksud untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah, wajib memenuhi berkas berkaitan dengan dokumen tanah yang dimaksud.
Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara memiliki SOPP yang berlaku, yang mana pemohon akan diarahkan ke loket pelayanan yang ada.
Di loket pelayanan, pemohon akan dilayani dengan ramah dan prima serta transparan oleh petugas yang profesional di bidang pertanahan.
“Apabila sudah di loket pelayanan dan pemohon telah menyerahkan berkas kelengkapan dokumen, maka jangan lupa meminta tanda terima dokumen kepada petugas loket. Karena itu masuk dalam sistim yang ada,” ucap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Yandry Rory menjelaskan, seringkali didapati pemohon dalam untuk menambahkan berkas yang belum lengkap, seringkali menitipkan kepada petugas tanpa disertai tanda terima penyerahan berkas.
‘Kami tidak menyarankan dan ini tidak menjadi tanggung jawab kantor tentunya. Karena di kantor tidak ada kebijakan untuk menitip berkas,”jelas Yandry Rory.
Yandry Rori menegaskan, apabila penyerahan berkas dokumen oleh pemohon kepada petugas dan ada tanda terimanya, maka itu akan menjadi tanggung jawab kantor.
“Kami juga pastikan mafia tanah tidak ada di Kantor Pertanahan Minut. Kami selalu melakukan pengawasan yang ketat, terhadap kegiatan pelayanan yang ada dan ataupun kegiatan pertanahan serta penataan ruang yang ada disini,” tegas mantan Kepala Kantor Pertanahan Boltim. (JoTam)