BERITA ONLINE LOKAL, TOLUAAN SELATAN- Pemerintah Desa Suhuyon, Kecamatan Toluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan sebanyak 23 warga sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun’ 2022.
Meike Hanna Liando, selaku pejabat Hukum Tua Desa Suhuyon, menjelaskan penetapan 23 warga sebagai KPM Program BLT ini, berdasarkan hasil musyawarah desa ( Musdes).
“Sebelumnya juga kami sudah mensosialisasikan terkait syarat penerima bantuan sosial berdasarkan Perpres 114. Dimana sudah harus melakukan vaksin dua kali. Tidak hanya bagi penerima, tetapi seluruh keluarga yang tertera dalam kartu keluarga,” tegasnya.
Lanjut Meike Linado untuk 23 KPM di Desa Suhuyon akan menerima BLT dari dana desa masing-masing untuk tiga bulan dengan total anggaran Rp 82.800.000










